BESINFO.ID,Cianjur– Sembilan pekerja layanan situs judi online berhasil diamankan Polres Cianjur di sebuah vila di Kampung Babakan Ngantay, Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi, Minggu, 11 Oktober 2026 sekira pukul 23.00 WIB.
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, sembilan tersangka layanan situs judi online diantaranya TCZ (20), KW (28), M.I.G (29), N (30), PS (26), J (23) RS (30), S (30), DCW (33). Mayoritas berperan sebagai telemarketing dan satu orang sebagai layanan pelanggan atau customer service.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa berupa 46 unit telepon genggam, 2 unit laptop, 1 unit tablet, 4 unit modem, 5 unit router serta uang tunai sebesar Rp641.000.
“Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berperan pada layanan situs judi online KICAU39 berikut berbagai barang bukti,” kata Alexander saat gelaran jumpa pers Kamis 15 Oktober 2026.
Polisi saat ini memburu satu orang yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Sementara satu orang berinisial YN alias J masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Alexander mengungkapkan, para pekerja layanan situs judi online KICAU39 menghasilkan omzet Rp14 juta/hari. Masing-masing mendapatkan upah Rp3 juta/bulan.
“Setiap pekerja dijanjikan upah Rp3 juta per bulan, ditambah bonus harian Rp50 ribu jika berhasil merekrut pemain yang melakukan deposit,” paparnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar.
Kemudian Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Awr)




















