BESINFO.ID,Cianjur– Anggota DPR-RI Komisi VIII, Isfan Taufik Munggaran angkat bicara mengenai kejelasan status kepemilikan tanah yang direncanakan dikembangkan menjadi wisata di Desa Gekbrong Kecamatan Gekbrong.
Dia menyoroti kendala mendasar terkait rencana pengembangan desa wisata di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi yang diharapkan dikembangkan ternyata merupakan aset milik PTPN.
“Harus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN. Harus ada surat pelepasan hak terlebih dahulu, apakah pihak PTPN bersedia melepaskannya atau tidak,” kata dia, Selasa 27 Oktober 2026.
Isfan juga meminta pemerintah desa menelusuri jejak administrasi yang selama ini terhambat.
Dia pun bakal membantu perihal pengembangan Desa Wisata di Gekbrong.
“Saya minta surat itu ditunjukkan kepada saya, siapa penerimanya di sana, akan ditindaklanjuti langsung ke pihak terkait,” pungkasnya. (Awr)



















