BESINFO.ID CIANJUR — Kabar yang mengaitkan sengketa kepemilikan mobil Honda Brio berplat F 1363 YE dengan upaya meringankan proses hukum anak seorang pejabat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cianjur, dibantah tegas oleh pihak yang bersangkutan.
Pejabat yang berinisial R tersebut menegaskan bahwa mobil itu masih berada dalam penguasaannya dan tidak pernah dititipkan maupun dijadikan jaminan kepada pihak mana pun.
“Tuduhan tersebut tidak benar. Mobil itu masih dalam penguasaan saya dan tidak pindah ke siapa pun, saya sama sekali tidak menitipkan kendaraan kepada siapa pun. Isu yang beredar ini belum jelas kebenarannya dan sangat merugikan nama baik saya serta instansi tempat saya bekerja,” ujar R saat ditemui wartawan Senin (26/10/2026).
“Mobil tersebut sampai saat ini masih dalam penguasaan saya dan tidak pernah dipindah-tangankan atau dijaminkan ke siapa pun,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum R, Asep Supriatna, SH, mempertegas penjelasan tersebut sekaligus meluruskan fakta di balik dua isu yang sempat saling dikaitkan.
“Saya tegaskan tidak pernah ada titip-menitip mobil, apalagi dijaminkan. Sampai saat ini mobil tersebut masih dalam penguasaan klien kami,” kata Asep.
Ia juga menjelaskan bahwa keputusan anak kliennya menjalani rehabilitasi ketergantungan obat murni keinginan keluarga, bukan bagian dari proses hukum yang berjalan.
“Terkait anak klien kami yang sedang menjalani rehabilitasi, itu kemauan dari klien kami dan tidak ada sangkut paut dengan pihak kepolisian. Klien kami menginginkan anaknya sembuh dan mendukung program pemerintah agar terbebas dari penyalahgunaan obat,” jelasnya.
Selain itu mengenai status mobil yang dimaksud, Asep menegaskan permasalahannya murni hubungan perdata.
“Permasalahan mobil Brio itu adalah urusan antara kreditur dan debitur, klien kami dengan pihak pembiayaan yang sedang diselesaikan. Itu terpisah jelas dari kondisi anak yang sedang direhabilitasi. Pemberitaan yang mengaitkan keduanya sangat merugikan klien kami,” pungkasnya. Awr




















