BESINFO.ID,Cianjur– Dugaan pemotongan klaim BPJS Ketenagakerjaan warga Desa Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang berbuntut panjang.
Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang diduga menjadi otak penyelewengan anggaran BPJS Ketenagakerjaan telah dipanggil Inspektorat Daerah (ITDA) Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, kasus itu mencuat usai EM ahli waris penerima klaim jaminan sosial itu hanya menerima Rp12 juta yang seharusnya mendapatkan Rp42 juta.
Inspektur Pembantu Wilayah III (Irban III) ITDA Cianjur Muzani Saleh mengaku, telah memanggil Kades dan Sekdes untuk dimintai klarifikasi.
“Kades dan Sekdes sudah dipanggil ke Inspektorat. Kami ingin mengecek dan mengklarifikasi langsung dari yang bersangkutan seperti apa kejadiannya,” kata Muzani, Rabu 19 Agustus 2026.
Selanjutnya, ITDA bakal memanggil ahli waris untuk meminta keterangan.
“Selanjutnya ahli waris akan dipanggil untuk diperiksa,” paparnya.
Muzani mengungkapkan, belum dapat memberikan kesimpulan terkait pelaporan kasus tersebut.
“Untuk hasilnya kami belum bisa menyimpulkan, karena baru dari satu pihak,” pungkasnya. (Awr)




















