BESINFO.ID CIANJUR — Upaya penarikan paksa kendaraan milik warga di wilayah Karangtengah, Kabupaten Cianjur, kembali menyoroti maraknya praktik penarikan unit yang dianggap melanggar aturan hukum. Kuasa hukum pemilik sekaligus Wakil Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan, Asep Supriatna, SH, menegaskan bahwa penarikan sepihak di lapangan tanpa putusan pengadilan adalah tindakan yang melanggar undang-undang.
Asep menjelaskan bahwa insiden bermula ketika pihak yang mengaku sebagai mitra penagih dari lembaga keuangan berusaha menarik kendaraan secara paksa. Situasi sempat memanas hingga akhirnya pihaknya menghubungi layanan darurat 110 yang merespons dengan cepat dan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Karangtengah.
“Kita dipertemukan dengan pihak yang mengaku sebagai pihak ketiga bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan. Namun yang menjadi prinsip kami, perjanjian kredit ada antara klien saya dan perusahaan pembiayaan. Jika memang ada wanprestasi, jalannya jelas gugat di pengadilan, bukan tarik paksa di lapangan,” tegas Asep.
Ia menegaskan bahwa penarikan sepihak oleh pihak penagih tidak memiliki dasar hukum.
“Hak eksekutor tidak boleh melakukan penarikan sepihak di lapangan. Itu sudah jelas melanggar undang-undang. Penarikan harus melalui putusan pengadilan. Saya tunggu pihak keuangan mengambil jalur hukum yang benar,” katanya.
Asep juga menyampaikan kekhawatirannya bahwa praktik serupa dapat terulang kembali. Ia berencana menyampaikan surat terbuka kepada Kapolres Cianjur yang baru saja dilantik.
“Ini bukan hal baru. Instruksi sudah banyak dikeluarkan, tapi di lapangan masih terjadi. Saya berharap Kapolres yang baru dapat bertindak tegas terhadap praktik yang meresahkan masyarakat ini,” harapnya.
Saat ini kendaraan tetap berada di tangan pemiliknya. Pihaknya belum menutup kemungkinan melapor ke kepolisian jika upaya penarikan terulang atau unsur pidana terpenuhi setelah dikaji lebih lanjut.
Sementara itu Ketua LBH Bakti Cahaya Keadilan, Andri Hidayat, mengecam keras tindakan yang meresahkan warga tersebut.
“Kami kecam keras segala bentuk premanisme dan perampasan kendaraan yang meresahkan masyarakat. Setiap penagihan utang atau penarikan aset harus dilakukan melalui jalur hukum yang sah. Kekuatan tidak boleh menggantikan keadilan,” tegasnya
Awr




















