BESINFO.ID,Cianjur– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur mengecam aksi teror yang dialami keluarga wartawan Warta Cianjur Bayu Nurmuslim.
Teror berupa aksi pembakaran kemenyan yang disimpan di sebuah kertas dus di depan pintu dapur rumahnya.
Pada kertas dus tersebut dicantumkan sebuah nomor telepon, seolah orang tidak dikenal (OTK) itu memberi peringatan kepada Bayu dan keluarganya.
Ketua PWI Cianjur Moch. Ikhsan, mengaku, prihatin dan marah atas teror yang dialami Bayu dan keluarganya.
Pasalnya teror tersebut menciptakan preseden buruk yang sangat mengkhawatirkan bagi seluruh profesi jurnalistik.
“Hal ini menjadi preseden buruk bagi profesi jurnalis di Kabupaten Cianjur, karena telah mengekang kebebasan pers sekaligus mematikan kegiatan kejurnalistikan,” tegas Ihsan, Rabu 7 Oktober 2026.
Ia mengingatkan jurnalisme berdiri di atas kebebasan mencari dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik. Ketika seorang peliput diancam, apalagi hingga ke ranah pribadi dan keluarga, maka yang terhenti bukan sekadar tulisan seseorang, melainkan aliran informasi yang berhak diketahui masyarakat.
“Saya meminta semua pihak untuk tidak melakukan teror terhadap jurnalis, apalagi kepada keluarga jurnalis,” ujarnya.
PWI Cianjur pun secara khusus mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cianjur untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
“Kepada Kapolres Cianjur, kami meminta segera mengungkap motif di balik teror dan menangkap pelaku teror terhadap salah satu anggota PWI Cianjur,” paparnya.
Ihsan menegaskan, perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar tuntutan profesi, melainkan kewajiban yang dijamin negara. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kebebasan pers dan melarang segala bentuk penghalang, intimidasi, maupun kekerasan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.
“Kepada rekan-rekan jurnalis, terutama anggota PWI, agar merapatkan barisan untuk melawan teror terhadap jurnalis yang jelas dilindungi UU No. 40 tentang Pers,” pungkasnya. (Awr)




















