BESINFO.ID,Cianjur– ID, seorang nasabah salah satu Bank plat merah mengeluhkan dana yang masuk ke rekeningnya tidak dapat ditarik.
Dia pun telah mendapatkan penjelasan dari Bank tersebut, sebab dana tidak dapat ditarik lantaran harus digunakan untuk melunasi kewajiban kredit.
ID mengatakan, kejadian bermula dari rumah miliknya mengalami kebakaran. Rumah tersebut diketahui menjadi agunan kredit di Bank tersebut.
Setelah proses pengajuan klaim asuransi dilakukan, pihak asuransi menyampaikan bahwa klaim baru ditransferkan ke rekening yang bersangkutan sebesar Rp170 juta.
Adapun total klaim asuransi sebesar Rp210 juta.
Namun, persoalan muncul ketika dana tersebut tidak dapat digunakan. Pihak Bank menyampaikan bahwa terdapat ketentuan atau kesepakatan sejak awal bahwa apabila klaim asuransi kebakaran cair, dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan kewajiban kredit.
“Katanya ada perjanjian dari awal kalau saya dapat asuransi itu harus dilunasi. Jadi semua uang ini buat melunasi angsuran. Padahal tidak pernah ada perjanjian seperti itu,” kata ID, Kamis 8 Oktober 2026.
Menurutnya, persoalan dengan Bank dapat memunculkan masalah baru dengan pihak asuransi yang meminta bukti pembangunan rumah usai dana ditransfer.
“Kalau uangnya dipakai untuk melunasi ke Bank, saya bagaimana dengan asuransi?. Asuransi meminta rumahnya harus jadi lagi,” ujarnya.
Kuasa Hukum ID, Asep Supriatna SH telah mendatangi Bank tersebut dan mendapatkan penjelasan dan solusi untuk kliennya.
“Informasi terakhir, Bank menyampaikan dana yang dapat ditarik klien kami sekitar Rp150 juta. Kami tidak sepakat dan meminta seluruh dana dibuka,” kata Asep. (Awr)




















