BESINFO.ID, CIANJUR – Rapat koordinasi terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum (Fasos/Fasum) di kawasan Green Hill digelar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur. Pertemuan ini menghadirkan sejumlah pihak terkait guna membahas akar sengketa lahan yang memicu ketegangan antara pengelola hotel dan komunitas warga di kawasan elit Green Hill, Kecamatan Pacet.
Persoalan utama berpusat pada klaim kepemilikan sejumlah fasilitas, terutama kolam renang, yang diperebutkan antara Hotel Kemuning dan Perkumpulan Pemilik dan Penghuni Green Hill (PPGH).
Rapat dipimpin oleh Pjs Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal. Hasil rapat justru mengonfirmasi sebuah paradoks. Secara administratif, izin usaha Hotel Kemuning—yang sebelumnya dikenal sebagai Hotel Melati—dinyatakan lengkap dan sah, termasuk kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, konflik di lapangan justru semakin mengeras.
“Izin usahanya sudah terbit. Persoalannya bukan di situ, melainkan pada status Fasos dan Fasum yang sejak era 1990-an memang simpang siur,” tegas Superi Faizal kepada Besinfo.id, Rabu (14/1/2026).
Dua klaim bertolak belakang mengemuka dalam rapat tersebut. PPGH bersikukuh bahwa kolam renang merupakan bagian dari prasarana bersama yang dibangun sejak awal pengembangan Green Hill. Sebaliknya, pihak Hotel Kemuning yang diwakili penanggung jawabnya, Nur Muhidin, menunjukkan sertifikat tanah atas nama perorangan (Joko) sebagai bukti kepemilikan sah, hasil transaksi pembelian pada periode 2015–2020.
“Kalaupun ada yang mengaku lahan itu milik Green Hill, ada tidak buktinya? Tinggal tunjukkan bukti saja,” ujar Nur Muhidin, seraya mengaku tidak memahami klaim lahan tersebut sebagai Fasos/Fasum.
Menurut Superi Faizal, konflik ini lahir dari apa yang ia sebut sebagai “lorong waktu administrasi yang gelap”. Ketiadaan data otentik serta dokumen penyerahan Fasos/Fasum dari pengembang awal kepada pemerintah menjadi inti permasalahan.
“Kita harus berburu data awal tahun 1990 untuk mengetahui secara pasti mana yang menjadi Fasos/Fasum. Setelah itu baru bisa ditentukan mana yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah dengan sertifikat atas nama daerah,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Kepala Desa Ciherang, Acep Haryadi, SH. Ia membenarkan bahwa pemerintah desa tidak memiliki peta maupun data pemisahan (split) Fasos/Fasum kawasan Green Hill.
“Saya menjabat sejak 2014, sementara Green Hill sudah ada sejak 1990. Sampai sekarang belum pernah ada pemberitahuan resmi kepada desa,” ungkapnya.
Acep juga menyebutkan, gejolak warga baru muncul saat peresmian hotel, meskipun izin usaha telah lebih dulu diterbitkan. Situasi ini mencerminkan dilema klasik antara kepatuhan terhadap produk hukum formal dan konflik sosial yang selama ini tertunda.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati penelusuran historis dokumen sebagai langkah utama penyelesaian. Tim lintas instansi yang melibatkan Dinas PUTR, DLH, Dinas Perumahan, serta Satpol PP akan diterjunkan untuk melakukan verifikasi dan pencarian dokumen-dokumen kunci era 1990-an.
Selama proses tersebut berjalan, status operasional Hotel Kemuning tetap diakui sah berdasarkan kelengkapan perizinan. Namun demikian, persoalan sosial yang membayangi kawasan Green Hill dinilai mendesak untuk segera diselesaikan.
Kasus Green Hill menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah dan pengembang properti akan krusialnya pengarsipan dan penyerahan data Fasos/Fasum secara transparan dan berkelanjutan. Ketidakjelasan dokumen puluhan tahun lalu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bara konflik yang berpotensi terus menyala di masa depan.
Pencarian data di lorong waktu administrasi tahun 1990 kini menjadi penentu: apakah menjadi kunci perdamaian, atau justru mengubur klaim masyarakat dalam ketidakpastian yang berkepanjangan. (way)




















