BESINFO.ID , CIANJUR – Jaringan Intelektual Muda kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskoperindag) Kabupaten Cianjur, Kamis (15/1/2026). Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya pada 23 Desember 2025 yang menuntut transparansi data serta pertanggungjawaban pengelolaan retribusi pasar.
Koordinator aksi, Alif , menyampaikan tuntutan agar Diskoperindag membuka data lengkap jumlah los dan kios, serta realisasi penerimaan retribusi pasar tahun 2024–2025 di 32 kecamatan. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2023, tarif retribusi pasar ditetapkan sebesar Rp3.000 per los atau kios yang sudah mencakup biaya kebersihan dan keamanan.
Namun, hasil advokasi lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan adanya dugaan pungutan hingga Rp12.000 per los atau kios di Pasar Muka, meskipun karcis resmi yang diterbitkan hanya sebesar Rp3.000.
“Kami juga menemukan kejanggalan lain. Dari 23 pasar yang tercantum dalam Perda, hanya 15 pasar yang dikelola langsung oleh dinas. Sementara paguyuban atau organisasi pedagang justru ikut menarik pungutan, padahal itu bukan kewenangan mereka,” ujar Alif kepada wartawan.
Alif menilai Diskoperindag terkesan berbelit-belit dan saling melempar tanggung jawab dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Ia mengklaim telah mengantongi bukti berupa rekaman, mandat pedagang, serta karcis pungutan.
“Semua bukti itu akan kami laporkan ke Polda Jawa Barat,” tegasnya.
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Cianjur, Ivan FR, menjelaskan bahwa pungutan di luar tarif Rp3.000 bukan merupakan retribusi resmi pemerintah, melainkan iuran organisasi pedagang seperti Dewan Perwakilan Pedagang dan K5 yang didasarkan pada kesepakatan internal pedagang.
“Dinas hanya menarik retribusi resmi sesuai Perda,” jelas Ivan.
Ivan juga menyebutkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 15 pasar yang dikelola Diskoperindag pada tahun 2025 telah mencapai 102 persen dari target. Namun, data lengkapnya masih dalam proses audit dan telah diserahkan kepada Bapenda.
Dari total 23 pasar yang tercantum dalam Perda, lanjut Ivan, hanya 15 pasar yang aktif dikelola karena keterbatasan sumber daya manusia, dengan jumlah Kepala Pasar hanya tujuh orang. Beberapa pasar, seperti Pasar Naringgul, hingga kini belum ditarik retribusi, sementara pemerintah daerah juga merencanakan pengembangan pasar baru di wilayah Tanggeung.
“Silakan menempuh jalur hukum jika memiliki bukti konkret. Kami juga siap menuntut balik jika tuduhan tersebut tidak benar,” tandas Ivan.
Sementara itu, Aliansi Intelektual Muda menegaskan akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Polda Jawa Barat dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pungutan retribusi pasar tahun 2024–2025.
“Masyarakat berhak mendapatkan transparansi dan pengelolaan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Alif. (Way)




















