BESINFO.ID, CIANJUR – Pendanaan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Cianjur yang digelar oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah klaim bahwa seluruh pembiayaan kegiatan telah ditopang penuh oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), muncul informasi bahwa 14 desa di Kecamatan Pagelaran, selaku tuan rumah penyelenggara, diminta memberikan iuran sebesar Rp3 juta per desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Besinfo.id, iuran tersebut merupakan hasil kesepakatan para kepala desa di Kecamatan Pagelaran dengan alasan untuk membantu menutupi kekurangan biaya akomodasi kafilah selama pelaksanaan MTQ.
Ketua CEPOT Cianjur People Movement, Ahmad Anwar yang akrab di sapa Ebes menegaskan LPTQ Kabupaten Cianjur bersama Pemerintah Kabupaten Cianjur sebelumnya menyampaikan bahwa operasional utama maupun teknis penyelenggaraan telah dijamin melalui alokasi APBD yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Skema pembiayaan kegiatan itu disebut berasal dari dua sumber. Pertama, Dana Hibah LPTQ Kabupaten yang digunakan untuk membiayai panggung utama, honor dewan hakim, piala, perlengkapan perlombaan, hingga koordinasi tingkat kabupaten. Kedua, DPA masing-masing kecamatan, yang dialokasikan untuk pembinaan peserta, pengadaan seragam, konsumsi, transportasi, serta uang saku kafilah dan official” Kata Ebes
Menurutnya Munculnya iuran dari 14 desa di Kecamatan Pagelaran kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kecukupan anggaran yang telah dialokasikan pemerintah.
“Jika seluruh kebutuhan penyelenggaraan telah direncanakan dan dibiayai melalui APBD, apa yang menyebabkan masih diperlukan tambahan dana dari pemerintah desa?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena jika iuran memang diperlukan untuk menutupi kekurangan biaya, kondisi itu dapat menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kebutuhan riil penyelenggaraan dengan anggaran yang telah disediakan” tuturnya
Ebes menegaskan Hal ini patut dievaluasi agar diketahui apakah persoalannya terletak pada perencanaan anggaran, besaran alokasi, atau pelaksanaannya.
“Di sisi lain, meskipun iuran tersebut disebut merupakan hasil kesepakatan para kepala desa, kesepakatan itu tidak dengan sendirinya menjadi dasar hukum untuk membebankan pengeluaran kepada pemerintah desa. Penggunaan anggaran desa pada prinsipnya harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mekanisme pengelolaan keuangan desa yang dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, publik berhak memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai besaran anggaran APBD yang dialokasikan untuk penyelenggaraan MTQ di Kecamatan Pagelaran, rincian penggunaannya, serta alasan munculnya kebutuhan tambahan yang akhirnya dibebankan kepada desa”. Tegasnya
Ebes juga mengatakan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar penyelenggaraan MTQ sebagai syiar Islam tidak justru memunculkan polemik mengenai tata kelola anggaran publik.
“Penjelasan yang terbuka akan menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa setiap rupiah uang negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya” tegasnya
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Pagelaran maupun pengurus LPTQ Kabupaten Cianjur terkait informasi adanya iuran sebesar Rp3 juta dari 14 desa tersebut. Besinfo.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan Kode Etik Jurnalistik. (Awr)




















