BESINFO.ID, Jakarta– Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang memanfaatkan kebutuhan pangan poko untuk mengeruk keuntungan tidak wajar.
Pasalnya perilaku tersebut dinilai sebagai tindakan korupsi yang berpotensi merugikan negara triliun rupiah.
“Tak ada ruang bagi mafia beras di Indonesia. Kita berhadapan,” tegas Amran, Jumat 25 September 2026.
Salah satunya dugaan praktik mark up harga beras fortifikasi. Secara aturan dijual sekitar Rp13.000/Kg, namun beredar di pasaran dengan harga hingga Rp57.000/Kg.
“Bayangkan, selisihnya begitu besar. Itu bukan sekadar keuntungan bisnis, itu penipuan. Diperkirakan Rp90 triliun diambil dari rakyat. Itu hak rakyat yang dirampas,” ujarnya.
Berdasarkan informasi APH telah menetapkan 102 tersangka terkait berbagai pelanggaran di sektor pangan jenis beras.
Sementara itu, kasus beras fortifikasi, 25 perusahaan telah diserahkan untuk ditindaklanjuti secara hukum maupun administratif.
Selain melakukan penindakan secara hukum, Pemerintah memberlakukan pencabutan izin usaha, hak beroperasi dicabut secara permanen dan moratorium, penghentian sementara kegiatan dan pengawasan ketat
Proses hukum, penuntutan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami berhak memerintahkan pencabutan izin. Sebagai Kepala Bapanas, kami tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” paparnya.
Di samping penindakan, pemerintah juga memperkuat sisi pasokan agar harga tidak lagi mudah dimainkan. Langkah-langkah yang dijalankan antara lain.
“Bantuan pangan bagi 33,24 juta penerima di seluruh Indonesia.
Penambahan 1 juta ton beras dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP),” pungkasnya. (Awr)




















