BESINFO.ID,Jakarta– Lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dinonaktifkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menyusul temuan, Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola dan pengawasan di lingkungan Lapas Cibinong.
Kelima pejabat yang dinonaktifkan merupakan bagian dari jajaran struktural lapas, yakni Kepala Lapas (Kalapas), Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, kelima pejabat saat ini menjalani pemeriksaan internal untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terungkap dalam temuan Ombudsman.
Tujuan penonaktifan dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.
Pemeriksaan tersebut tidak hanya diarahkan untuk mengetahui bentuk pelanggaran, tetapi juga menelusuri bagaimana peristiwa itu bisa terjadi di dalam lapas.
“Kami lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya, kemudian melihat siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Rudi, Sabtu 26 September 2026.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap pejabat maupun pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan dengan temuan tersebut.
Rudi menegaskan, pemeriksaan tidak semata-mata diarahkan untuk mencari pihak yang harus dikenai sanksi.
“Tentunya hal paling penting kita memperbaiki tata kelola yang harus dilaksanakan Lapas Kelas IIA Cibinong,” tuturnya.
Rudi meminta publik memberikan waktu kepada tim pemeriksa untuk menyelesaikan proses pendalaman secara menyeluruh.
“Kita terus menyampaikan update dan kita lakukan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya,” pungkasnya. (Awr)




















