BESINFO.ID,Cianjur– DPRD Cianjur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) perihal tuntutan masyarakat memakzulkan Kepala Desa Muaracikadu Surachman. Agenda dipusatkan di Ruang Komisi 1 pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Diketahui, mereka menyuarakan tuntutan pemberhentian Kades Muaracikadu diduga berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur M.Isnaeni mengatakan, berdasarkan RDP, pihaknya menindaklanjuti dengan membuat nota Komisi yang nantinya ditujukan ke Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian.
Poin utamanya, mendorong untuk dilakukan penyelidikan khusus (Lidsus) terkait dugaan penyelewengan dana klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan yang diduga melibatkan Kepala Desa Muaracikadu.
“Hasil RDP kita membuat nota Komisi langsung ke bupati, meminta kembali lidsus yang dilakukan pihak inspektorat, kedua kami meminta Bupati respon dengan permasalahan-permasalahan ini,” kata Isnaeni.
Apabila terbukti secara hukum, Isnaeni meminta tuntutan-tuntutan masyarakat Muaracikadu diperhatikan dan dipertimbangkan. Salah satunya dengan mendorong proses hukum bagi yang terlibat.
“Orang yang terlibat didalamnya juga jangan terlepas dari proses hukum, pemeriksaan,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat Desa Muaracikadu Ahmad Anwar alias Ebes menegaskan, RDP yang digelar memunculkan pengakuan Kepala Desa Muaracikadu yang diduga terlibat dalam penyelewengan klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan salah satu warga.
“Kepala Desa Muaracikadu itu sudah mengakui dugaan penyelewenggan klaim kematian BPJS Ketenagakerjaan. Yang seharusnya penerima mendapatkan Rp42 juta, ini keterima Rp12 juta,” tegas Ebes.
Ebes menambahkan, Komisi 1 DPRD Cianjur telah mengeluarkan nota komisi yang menjadi dasar pemberhentian Kades Muaracikadu.
“Tadi Komisi 1 telah mengeluarkan nota agar Kepala Desa diberhentikan,” pungkasnya. (Awr)




















