BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur mengamankan empat orang tersangka pencurian dengan kekerasan di salah satu hotel di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Kecamatan Cianjur pada Rabu 23 September 2026 sekitar pukul 01.15 Wib.
Korban merupakan tiga mahasiswa Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, para korban yakni M Genta Nuralam (21), M Ibnu Yasa Ramadhan (21), dan Nizar Azmi Rastedi (21) awalnya berkendara menggunakan sepeda motor melintas di Jalan Pangeran Hidayatullah. Kendaraan mereka kemudian dipepet sebuah mobil jenis Honda Freed.
Curiga akan gerak-gerik mobil tersebut, mereka berupaya kabur dengan memutarbalikkan sepeda motornya. Namun berhasil dicegah para pelaku.
“Tiga orang tersangka turun dari mobil, sementara satu pelaku lainnya tetap berada di dalam kendaraan,” kata Alexander Yurikho, Kamis 24 September 2026.
Salah satu tersangka bertindak lebih beringas dengan mengeluarkan pistol palsu berwarna hitam dan berteriak mengaku sebagai anggota polisi.
“Tersangka mengeluarkan benda seperti pistol dan mengaku sebagai polisi sambil mengatakan periksa,” ujarnya.
Setelah sepeda motor korban berhasil dibawa oleh tersangka ke arah Cipanas, para pelaku lainnya melarikan diri menggunakan mobil, namun aksi tersebut diketahui anggota Team Jago Presisi yang sedang melaksanakan patroli.
Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku yang membawa sepeda motor korban ke arah utara.
“Salah satu pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Raya Cianjur-Cipanas, tepatnya di wilayah Panembong, Desa Mekarsari, Kecamatan Cianjur,” paparnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian yang didahului, disertai atau diikuti kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara.
Salah satu tersangka berstatus anak, penanganannya akan dilakukan Unit PPA Polres Cianjur dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (Awr)




















