BESINFO.ID,Cianjur– Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK SPRI) Kabupaten Cianjur bersama relawan kemanusiaan menggelar aksi unjukrasa di Pendopo, Rabu 5 Agustus 2026.
Unjukrasa yang dilakukan menolak menolak pemberhentian pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas dan penonaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Sebelumnya, Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 4007/X/2026 dan berlaku per 1 Agustus 2026.
Perwakilan massa, Rudi Agan DPK SPRI Cianjur menilai, penghapusan UHC Prioritas sama dengan mencabut hak masyarakat dalam kemudahan akses kesehatan.
Tercatat, 120 ribu peserta datanya dicoret dari kepesertaan yang dibiayai anggaran Pemkab Cianjur.
“Kesehatan adalah hak, bukan kemewahan ataupun gaya hidup. Kami menolak keras penghentian program UHC dan penonaktifan JKN yang dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah,” kata dia.
Akibat kebijakan Bupati Cianjur, saat ini sudah banyak warga yang kebingungan dan kesulitan saat hendak berobat, karena status kepesertaan BPJS Kesehatan yang sebelumnya aktif mendadak tidak berlaku lagi.
“Di lapangan banyak warga yang kebingungan saat hendak berobat karena kepesertaan yang sebelumnya aktif kini mendadak tidak aktif,” ungkapnya.
Pihaknya pun mendesak, kebijakan tersebut dicabut Bupati Cianjur.
“Kami meminta Bupati Cianjur mencabut kebijakan tersebut dan mengembalikan jaminan kesehatan warga ke kondisi semula tanpa syarat,” pungkasnya. (Awr)




















