JAKARTA, BESINFO.ID — Nama Evy Stevany Rababa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari daerah pemilihan Toraja, Sulawesi Selatan, tercatat masuk dalam daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) program yang sejatinya ditujukan bagi warga miskin dan rentan miskin yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya. Penemuan ini memicu gelombang kemarahan publik dan kembali menyoroti buramnya tata kelola serta ketidakadilan dalam penyaluran bansos di negeri ini.
Bukan rahasia umum lagi, seorang anggota DPR RI menerima penghasilan dan tunjangan negara yang nilainya mencapai miliaran rupiah per tahun. Gaji pokok beserta berbagai tunjangan melebihi pendapatan pejabat eksekutif di banyak negara. Ironisnya, justru sosok yang bergaji miliaran itu tetap menikmati bantuan sosial yang seharusnya jatuh ke tangan warga yang benar-benar membutuhkan.
Sungguh memalukan dan memirisikan. Di saat rakyat kecil berjuang setiap hari untuk makan, anggota dewan yang bergaji miliaran justru masih menyerap bantuan yang bukan haknya.
Fakta ini menegaskan dua kegagalan mendasar sekaligus: pertama, sistem verifikasi dan validasi data penerima bansos yang masih sangat lemah dan rentan kebocoran; kedua, lemahnya pengawasan serta rendahnya etika pejabat publik yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, bukan malah mengambil jatah rakyat.
PKH dirancang untuk keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan, agar dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan. Setiap rupiahnya adalah napas hidup bagi ribuan keluarga yang nyaris tak punya penghasilan. Ketika pejabat berpenghasilan miliaran masuk ke dalam daftar penerima, berarti ada warga lain yang tercoret, terabaikan, dan kehilangan harapan hanya karena jatahnya diambil oleh mereka yang sebenarnya tak membutuhkannya sama sekali.
Kejadian ini juga kembali menampar wajah pemerintah yang terus berdalih telah memperbaiki data tunggal penerima bansos. Selama ini masyarakat hanya disuguhi janji-janji bahwa data sudah bersih, sudah akurat, sudah tepat sasaran. Namun kenyataan di lapangan berbicara lain: yang kaya masuk daftar, yang miskin justru tertinggal.
Kasus Evy Stevany Rababa bukanlah yang pertama, dan sayangnya, kemungkinan besar bukan pula yang terakhir. Selama tak ada transparansi penuh, pembersihan data secara menyeluruh, serta sanksi tegas bagi pejabat yang berani mengambil hak rakyat, maka celah ini akan terus dimanfaatkan.
Publik kini menuntut kejelasan: Atas dasar apa nama seorang anggota DPR RI masuk daftar penerima PKH? Siapa yang memasukkannya? Siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran ini? Dan berapa banyak lagi pejabat lain yang diam-diam menikmati bansos?
Ini bukan sekadar soal satu nama dalam daftar. Ini soal kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab moral para pemimpin negeri. Bantuan sosial bukanlah hak prerogatif pejabat, melainkan hak rakyat yang sedang kesulitan. Jika pejabat saja tak tahu diri, bagaimana rakyat bisa percaya pada kebijakan pemerintah? Awr




















