BESINFO.ID, CIANJUR – Dugaan praktik reses fiktif kembali mencoreng wajah DPRD Kabupaten Cianjur. Dua anggota DPRD berinisial Y dan H dari Partai Amat Nasional menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa anggaran reses tetap dicairkan, sementara kegiatan yang semestinya menjadi wadah penyerapan aspirasi masyarakat diduga tidak pernah dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan menyangkut dugaan penyalahgunaan uang rakyat yang bersumber dari APBD. Dana reses merupakan amanah publik yang harus dipergunakan untuk bertemu masyarakat, mendengar keluhan mereka, dan memperjuangkan aspirasi di lembaga legislatif, bukan sekadar menjadi formalitas di atas kertas.
Publik kini mempertanyakan, apakah reses benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas laporan pertanggungjawaban. Jika kegiatan tidak pernah berlangsung, lalu atas dasar apa anggaran tersebut dicairkan? Pertanyaan inilah yang menuntut jawaban secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Secara hukum, apabila terbukti terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, apabila ditemukan laporan pertanggungjawaban atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, hal tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat Daerah berwenang melakukan pemeriksaan. Apabila ditemukan kerugian daerah, pihak yang bertanggung jawab dapat diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Dari sisi kelembagaan, Badan Kehormatan DPRD juga memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan menjatuhkan sanksi sesuai tata tertib apabila terdapat bukti yang memadai.
Kini publik menunggu keberanian DPRD Kabupaten Cianjur, Badan Kehormatan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif semakin tergerus akibat dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat.
Pesan masyarakat sederhana: jika reses benar-benar dilaksanakan, buktikan secara terbuka.
Namun apabila reses hanya ada dalam laporan sementara rakyat tidak pernah didatangi, maka setiap rupiah anggaran yang digunakan wajib dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.( Bes)




















