CIANJUR.Besinfo.com– Sidang dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang karyawan salon kecantikan SA (18) digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu 7 Mei 2025.
Kasus dugaan pelecehan seksual itu bernomor perkara 165/Pid.B/2025/PN Cianjur dan sudah masuk dalam sidang agenda pembuktian (pemeriksaan saksi).
Saksi yang dihadirkan P (35), rekan kerja korban atau sama-sama karyawan dari terduga pelaku R (35).
Pengacara korban SA, Niko Apriliandi SH mengatakan, saksi yang dihadirkan merupakan saksi kedua. Pada agenda sebelumnya telah dihadirkan saksi pertama, termasuk juga pihak terkait lainnya.
“Sebelumnya sudah dipanggil satu orang saksi termasuk juga ada keterangan ahli, ahli pidana, ahli visum atau ahli forensik,” kata Niko.
Menurut Niko, berdasarkan keterangan saksi pada sidang tersebut mengakui adanya kejadian dugaan pelecehan yang dilakukan R kepada korban yang merupakan karyawannya.
Saksi juga menyebutkan R melakukannya dalam keadaan mabuk.
“Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan barusan membenarkan ada dugaan pelecehan, pelaku mencium korban dalam keadaan sudah mengkonsumsi minuman diduga alkohol.
Dia menegaskan, dua alat bukti itu sudah cukup membuktikan apa yang dialami kliennya.
Niko meminta terduga pelaku dihukum seberat beratnya sesuai perbuatannya.
“Saya sebagai kuasa hukum korban minta terduga pelaku dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera,” pungkasnya. (Awr)




















