Kamis, Oktober 29, 2026
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home News

Polisi Tangkap Dua Pelaku Asusila Remaja di Mande

Besinfo oleh Besinfo
in News
0
Polisi Tangkap Dua Pelaku Asusila Remaja di Mande

Oplus_16908288

Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur menangkap dua tersangka kasus dugaan asusila AB (44) dan AI (46) terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Mande.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Fajri Ameli Putra menjelaskan, kasus tersebut berlangsung sejak 3 tahun lamanya.

RelatedPosts

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong

Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak

Korban diketahui mengalami tindakan asusila dari AB yang merupakan ayah tiri korban.

Tindakan yang dialami korban diketahui kakanya JN (17) dan langsung melapor ke Polres Cianjur.

“Pertama kali kasus ini dilaporkan oleh kakak korban setelah korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya dan perbuatan itu diduga berlangsung sejak tahun 2023,” kata Fajri.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

“Kami telah mengamankan dua orang dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut, keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Dia menambahkan, penetapan Ibu kandung korban menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan, diduga mengetahui dan mempersilakan korban disetubuhi oleh ayah tirinya.

“Ibunya ini mengetahui perbuatan tersangka, tetapi malah memperbolehkan,” paparnya.

Akibat perbuatannya AB dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Sedangkan tersangka AI dijerat Pasal 419 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. (bay)

Berita Sebelumnya

DPC PDIP Cianjur Peringati Haul dan Bulan Bung Karno

Berita Selanjutnya

Polres Cianjur Kolaborasi Bersihkan Sampah dan Eceng Gondok di Cirata

Terkait Posts

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas
News

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

27 Oktober 2026
Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong
News

Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong

27 Oktober 2026
Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak
News

Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak

26 Oktober 2026
Dies Natalis ke-2 Psychology Education, Pemkab Cianjur Apresiasi Gerakan Anak Muda dan Buka Program Kerja 2027
News

Dies Natalis ke-2 Psychology Education, Pemkab Cianjur Apresiasi Gerakan Anak Muda dan Buka Program Kerja 2027

24 Oktober 2026
Kapolres Baru Beddy Suwendi Tegaskan “Tidak Ada Ruang Premanisme dan Begal di Cianjur, Kita Ratakan!”
News

Kapolres Baru Beddy Suwendi Tegaskan “Tidak Ada Ruang Premanisme dan Begal di Cianjur, Kita Ratakan!”

23 Oktober 2026
Kuasa Hukum Penarikan Paksa Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Pelanggaran Hukum
News

Marak Penarikan Paksa Kendaraan, Warga Minta Kapolres Baru Bertindak Tegas

22 Oktober 2026
Berita Selanjutnya
Polres Cianjur Kolaborasi Bersihkan Sampah dan Eceng Gondok di Cirata

Polres Cianjur Kolaborasi Bersihkan Sampah dan Eceng Gondok di Cirata

PWI Cianjur Bakal Somasi Media Daring Usai Cemarkan Nama Baik Organisasi

PWI Cianjur Bakal Somasi Media Daring Usai Cemarkan Nama Baik Organisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023
ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

19 Agustus 2026
Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

11 Agustus 2021
Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

8 Januari 2023
Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

Rumah Bakso Cipanas, Gebrakan Menu Murah Berkualitas

27 Oktober 2026
Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong

Isfan Siap Bantu Urus Administrasi Desa Wisata Gekbrong

27 Oktober 2026
Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak

Kepala Bidang Disnaker Cianjur Bantah Dugaan Penitipan Mobil Terkait Kasus Anak

26 Oktober 2026
Dies Natalis ke-2 Psychology Education, Pemkab Cianjur Apresiasi Gerakan Anak Muda dan Buka Program Kerja 2027

Dies Natalis ke-2 Psychology Education, Pemkab Cianjur Apresiasi Gerakan Anak Muda dan Buka Program Kerja 2027

24 Oktober 2026

Berita Populer

  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In