BESINFO.ID,Cianjur– Perum Perhutani KPH (Kesatuan Pemangkuan Hutan) Kabupaten Cianjur angkat bicara mengenai dugaan pelanggaran pengerjaan saluran irigasi Ciherang 2 yang berada di dua titik lokasi Desa Sukabungah dan Desa Cibanggala Kecamatan Campakamulya.
Selain dilaporkan ambrol, proyek tersebut diduga menggunakan material batu dan pasir mengambil langsung dari areal Perhutani.
Kepala ADM (Administrator) Perhutani KPH Cianjur, Ade Sugiharto mengatakan, pengambilan berbagai jenis material pembangunan dari kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan.
“Secara regulasi itu tidak boleh dilakukan mengingat itu adalah hutan lindung,” tegas Ade, Selasa 24 Februari 2026.
Ade menyebut, dalam aturan, pihak pengerja proyek negara wajib mengalokasikan anggaran untuk membeli material.
“Karena ini ada anggaranya, harusnya membeli material dari luar,” jelasnya.
Pengambilan material dari hutan lindung harus melalui Permen LHK nomor 7 tahun 2021
“Yang jelas kalau penggunaan kawasan hutan itu harus melalui persetujuan dari Menteri Kehutanan,” pungkasnya. (Awr)




















