BESINFO.ID,Cianjur– Usulan dana zakat untuk digunakan pada program makan bergizi gratis (MBG) menuai penolakan di Kabupaten Cianjur.
Lembaga yang vokal menyuarakan penolakan diantaranya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Cianjur dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur.
Wakil Ketua 4 Baznas Kabupaten Cianjur H. Hilman Sukani mengatakan, pengelolaan zakat harus memenuhi tiga prinsip utama, aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
Adapun pernyataan Menteri Agama yang menyebut zakat dan infaq bisa menjadi solusi untuk MBG, Hilman menilai hal tersebut merupakan pendapat pribadi dan belum menjadi kebijakan resmi negara.
“Belum menjadi surat keputusan Kementerian Agama atau keputusan Baznas. Jika ingin mengalokasikan zakat untuk MBG, undang-undang harus diubah terlebih dahulu, tidaklah mudah,” kata dia.
Menurut dia, penetapan asnaf zakat merupakan urusan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sehingga tidak dapat ditambah atau dikurangi.
“Jika zakat diberikan untuk MBG yang tidak termasuk dalam asnaf, maka zakatnya tidak sah dan Baznas akan melakukan kesalahan (dzolim),” tuturnya.
Senada, Sekretaris MUI Kabupaten Cianjur H. Ulum menjelaskan, dicantumkan di Alquran dan hadis, zakat mal hanya boleh diberikan kepada 8 asnaf, MBG dinilai tidak masuk ke dalamnya.
“Jika MBG ingin menggunakan dana zakat, perlu klarifikasi terkait asnaf mana yang menjadi dasarnya,” katanya. (Awr)




















