CIANJUR.Besinfo.com– Masyarakat Desa Sabandar Kecamatan Karangtengah melaporkan Kades Sabandar Dedi Saepudin atas dugaan pelanggaran wewenang dan penyelewenggan, salah satunya penjualan aset desa.
Para pelapor yang tergabung di Forum masyarakat langsung mendatangi Kantor Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur di Jalan Raya Bandung, Jumat, 4 Juli 2025
Ketua Forum Masyarakat Sabandar Dendi Renaldi mengatakan, pihaknya menemukan berbagai pelanggaran administrasi pada pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut meliputi penyalahgunaan wewenang penjualan aset desa serta ketidaktertiban pencatatan inventaris.
“Ada 7 kasus yang kami laporkan, diantaranya penjualan tanah desa,” kata Dendi.
Dendi menambahkan, akan melakukan musyawarah lanjutan dengan membawa bukti-bukti dugaan
pelanggaran wewenang dan penyelewenggan yang dilakukan Kades Sabandar.
“Kami bersepakat bahwa akan bermusyawarah lagi dengan bukti bukti yang lebih kongkrit,” ujarnya.
Kepala Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur, Endan Hamdani menjelaskan, pelaporan atas Kades Sabandar bukan merupakan bentuk penyelewengan anggaran, namun lebih kepada kesalahan administrasi.
“Pemanggilan ini murni terkait kesalahan administrasi, bukan temuan anggaran,” tutur Endan.
Dalam waktu dekat kata Endan, Forum Masyarakat Sabandar bakal segera melakukan musyawarah dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Sabandar.
“Tadi kita sudah mengetahui dengan jelas kesepakatan dengan warga yang dihadiri oleh BPBD, camat dan kepala desa bahwa nanti ada musyawarah,” pungkasnya. (Awr)




















