CIANJUR, Besinfo.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur tahun anggaran 2023 yang diduga merugikan negara hingga Rp40 miliar masih terus dalam proses penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Kasi Intel Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur pada Senin, 23 Juni 2025, untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
“Kami diberikan kesempatan untuk melakukan penyelidikan secara komprehensif dan objektif dalam rangka penegakan hukum. Saat ini kami sedang melakukan pencocokan terhadap data-data yang telah kami terima,” ujar Angga saat ditemui wartawan Besinfo pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Hingga kini, Kejari Cianjur belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Angga, penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah penyidik menyelesaikan tahapan analisis data secara menyeluruh.
“Kami belum bisa mengantongi nama siapa yang bertanggung jawab karena masih berada dalam tahap penyelidikan awal. Dalam proses ini, kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Angga menambahkan bahwa tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan karena kasus ini menyangkut penggunaan uang negara, sehingga langkah paksa tersebut diperlukan demi kepentingan penyelidikan.
“Tindakan paksa seperti penggeledahan tidak akan kami lakukan jika tidak ada indikasi penggunaan dana negara. Kami bertindak berdasarkan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan kebenaran,” ujarnya.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah tim penyidik Kejari melakukan gelar perkara secara internal, tanpa intervensi opini publik.
“Kami sudah tegas dan terukur. Tinggal menunggu hasil kerja tim penyidik kami untuk menetapkan siapa yang akan bertanggung jawab. Namun, soal waktu, masih dalam tahapan proses,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejari Cianjur telah menggeledah Kantor Dishub Kabupaten Cianjur sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek PJU senilai Rp40 miliar pada tahun anggaran 2023. (Awr)




















