BESINFO.ID,Cianjur– AM (28) dan CC (32), dua tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan korban anak perempuan diamankan Polres Cianjur.
Kasus itu terungkap berdasarkan laporan seorang anggota Polri berinisial MAT (25) yang curiga atas adanya aktivitas di sebuah guest house di Kampung Sukahurip, Desa Hegarmanah, Kecamatan Karangtengah.
Polres Cianjur menindaklanjuti dengan bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut tiga korban.
“Anggota kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka atas nama AM dan CC,” kata Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi saat gelaran jumpa pers di Mapolres Cianjur Senin 5 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan salah satu korban remaja putri berusia 15 tahun, modus kedua tersangka mengajak berkenalan menggunakan sebuah akun di media sosial.
“Semuanya dari media sosial. Para anak korban kenal dengan para tersangka dari media sosial,” ujarnya.
Para korban yang terkena bujuk rayu kemudian direkrut sebagai PSK melalui sebuah aplikasi jasa prostitusi.
“Korban dijajakan dengan nominal Rp250 ribu hingga Rp1 Juta,” paparnya.
Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 455 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. (Awr)




















