BESINFO.ID, Cianjur– Puluhan guru ngaji di Desa Mulyasari Kecamatan Cilaku digembleng aturan baru soal insentif melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2025 tentang pedoman pemberian insentif guru ngaji di halaman Kantor Pemdes Mulyasari Rabu 22 Oktober 2025.
Kades Mulyasari Dewi Susanti mengatakan, pentingnya sosialisasi dilakukan agar informasi tersampaikan dengan baik kepada guru ngaji.
“Kami ingin memberikan pemahaman yang sama kepada para guru ngaji terkait kebijakan baru ini,” kata Dewi.
Teknis dari Perbup insentif guru ngaji berupa pemangkasan penerima, semula satu desa sebanyak 28, kini mengerucut menjadi satu guru ngaji.
Dewi berharap, para guru ngaji dengan lapang dada menerima aturan terbaru dari Pemkab Cianjur.
“Kami berharap mereka dapat memahami bahwa kebijakan ini bukan dibuat oleh kepala desa, melainkan oleh pemerintah kabupaten,” harapnya. (Awr)




















