BESINFO.ID,Cianjur– Polres Cianjur berhasil menangkap AS (45), tersangka pembunuhan seorang perempuan, IM (44) di salah satu peternakan di Kampung Cipadang, Desa Cipadang, Kecamatan Gekbrong.
Korban diketahui berstatus istri siri tersangka.
Kapolres Cianjur AKBP Ahmad Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, kasus tersebut bermula dari tersangka yang menerima dua video dari akun TikTok. Isinya memperlihatkan korban sedang bersama laki-laki lain di sebuah kafe.
Timbulah rasa cemburu dan amarah yang meluap-luap.
Puncaknya pada malam hari, tersangka melakukan aksi pembunuhan menggunakan tongkat baseball kayu setelah sempat meminta penjelasan video tersebut kepada korban.
Korban lalu terjatuh dan tak sadarkan diri. Tersangka lalu membekap mulutnya dengan celana kain dan mengikat kakinya hingga korban dipastikan tewas.
“Korban dipukul menggunakan tongkat baseball kayu di bagian belakang kepala dua kali, ubun-ubun satu kali, sisi kanan dan kiri masing-masing satu kali, serta wajah dan punggung,” kata Alexander.
Usai dipastikan tidak bernyawa, pelaku yang berstatus kepala pengurus di peternakan ayam tersebut, memerintahkan pegawainya untuk menggali sebuah lubang.
“Tersangka menyuruh salah sagu pegawai menggali lubang berukuran panjang 2 meter, lebar 80 sentimeter, dan kedalaman 1 meter di belakang kamar mess, beralasan untuk tangki septic tank,” ujarnya.
Tersangka lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor untuk bersembunyi di rumah kakaknya di Jampang Tengah, Sukabumi.
Kemudian berpindah ke tempat pelarian lainnya hingga akhirnya berhasil diciduk.
“Tersangka ini kabur juga ke orang yang dianggap pintar di Kecamatan Kalibunder hingga akhirnya berhasil diamankan,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tongkat baseball kayu, celana hitam, tali pengikat, sepeda motor berikut STNK, serta empat buah kunci kamar mess.
Tersangka kini disangkakan tiga pasal sekaligus, Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana (ancaman 20 tahun penjara), Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan (15 tahun), serta Pasal 466 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Awr)




















