BESINFO.ID,Cianjur – Pengadilan Negeri Cianjur (PN) Cianjur menggelar sidang kedua peristiwa kebakaran mobil pembawa BBM yang terjadi di depan Rumah Makan Ponyo Cipanas beberapa waktu lalu. Sidang dengan terdakwa Andi dan Yandi itu dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra, Kamis 26 Februari 2026.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Raja Bonar Wansi Siregar menghadirkan saksi pelapor, anggota Polsek Pacet Bripda Wisnu Gangga.
Dalam sidang tersebut, Bripka Angga menyampaikan kronologis kejadian dari tahapan menerima laporan hingga mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dia juga turut memberikan keterangan kesaksian detik-detik kebakaran hingga mendapati beberapa barang yang diduga menjadi pemicu sebuah mobil terbakar.
“Saat di TKP ada mobil Toyota Kijang warna hijau metalik yang terbakar, pengemudinya berada di dekat mobil dan jerigen yang dibawanya telah diamankan ke sisi yang lebih aman,” tuturnya.
Dia menambahkan, mobil beserta jerigen kemudian dibawa ke Mapolsek Pacet, sedangkan sopirnya dilarikan ke rumah sakit usai terbakar api.
Pemilik mobil lalu dimintai keterangan, dan mendapati terjadi aktivitas pengangkutan barang bukti subsidi pertalite ke tangki dengan cara bolak-balik ke SPBU menggunakan barcode yang berbeda.
Dia pun menduga, nyala api berasal dari mesin sedot BBM.
“Dugaan penyebab kebakaran adalah percikan api akibat penggunaan alat mesin sedot yang terhubung untuk mengambil BBM subsidi tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa kasus tersebut, Dr Eddy Edward K menilai, keterangan dari pihak kepolisian, kepala SPBU, dan kepala regu mengindikasikan adanya kolaborasi dalam penimbunan BBM.
“Kejanggalan sudah muncul, termasuk terkait jumlah BBM yang diperoleh dengan beberapa kali putaran masuk SPBU yang sama. Ini kami curigai ada pungutan liar dari oknum pekerjanya,” kata Eddy Edward.
Edwar menambahkan, kliennya terdakwa Andi dan Yandi sangat awam terkait perizinan BBM.
“Di lingkungan tersebut mayoritas pedagang bensin tidak memiliki izin, namun mereka berpikir dari pada menyolong lebih baik berdagang,” jelasnya.
Mengenai tuntutan ganti, dia menyatakan tidak akan memenuhinya karena termasuk kecelakaan tunggal tanpa merugikan pihak lain atau menimbulkan korban.
“Jika ada ganti rugi, kemungkinan hanya secara administratif,” tegasnya. (Awr)




















