BESINFO.ID CIANJUR — Polemik pengembangan budidaya benih lobster kembali menjadi perhatian. Perbedaan karakteristik habitat dan kondisi perairan antardaerah dinilai perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan kebijakan, termasuk antara perairan Jawa dan Sulawesi.
Anggota DPR RI Dr Ir Hj Endang Setya Thohari Sast di jumpai wartawan dalam kunjungan kerjanya di Cianjur mengatakan, setiap wilayah memiliki karakteristik ekologi dan kondisi laut yang berbeda. Karena itu, kebijakan pengelolaan lobster tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan habitat dan kondisi perairan masing-masing daerah.
Menurut dia, diperlukan pengaturan yang lebih spesifik agar perlindungan terhadap benih lobster tetap menjadi prioritas, sekaligus memberikan ruang bagi pengembangan budidaya yang sesuai dengan kondisi wilayah.
“Habitatnya berbeda. Jadi kita harus ada peraturan khusus nantinya. Yang diutamakan adalah undang-undangnya dulu, bahwa benih-benih lobster itu harus kita lindungi. Kemudian setiap daerah ada peraturannya,” kata Endang Minggu 4/10/26
Ia menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat nantinya perlu diterjemahkan melalui aturan yang lebih teknis, termasuk oleh pemerintah daerah. Skema tersebut diharapkan dapat membuat pengelolaan lobster mempertimbangkan karakteristik ekologis setiap kawasan.
Persoalan lain muncul dari sisi teknis budidaya. Endang menyebut kondisi gelombang laut di Jawa tidak selalu sama dengan wilayah lain sehingga metode budidaya yang diterapkan perlu dikaji kembali. Aspirasi dari nelayan di berbagai daerah, kata dia, telah disampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Makanya kita menerima aspirasi nelayan-nelayan dari seluruh Indonesia. Kita sampaikan ke Kementerian KKP. KKP sedang mengkaji lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Endang menyoroti keterbatasan anggaran pengawasan KKP. Menurut dia, penguatan pengawasan menjadi penting jika pemerintah ingin memastikan perlindungan benih lobster dan pengelolaan sumber daya kelautan berjalan efektif.
Ia mencontohkan, waktu operasional kapal pengawas dinilai masih sangat terbatas dibandingkan luas wilayah perairan yang harus diawasi. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian dalam pembahasan anggaran pemerintah.
“Anggaran untuk pengawasan itu di KKP sangat rendah. Jadi sekarang sedang kita dorong supaya anggarannya ditambah. Masa kapal pengawasannya setahun untuk 80 hari,” kata Endang.
Terkait kebutuhan anggaran yang secara khusus dialokasikan untuk program tertentu, Endang mengatakan pembahasannya belum masuk pada tahap tersebut. Saat ini, pembahasan bersama DPR RI masih berada pada level anggaran global.
“Belum dibahas. Ini baru global, anggaran global. Nanti setelah APBN disahkan, berikutnya dibahas kebutuhan dari masing-masing direktorat jenderal,” ujarnya.
Karena itu, menurut Endang, berbagai aspirasi nelayan terkait kebijakan budidaya lobster sebaiknya disampaikan secara tertulis dan dilengkapi bukti pendukung. Masukan tersebut dinilai penting agar dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun anggaran di tingkat pemerintah dan DPR.
Kebijakan pengelolaan benih lobster pada akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan kuota. Perlindungan sumber daya, kesesuaian metode budidaya dengan karakteristik laut, kepentingan nelayan, hingga kemampuan pengawasan negara menjadi mata rantai yang harus berjalan bersamaan. Awr




















