BESINFO.ID, Bogor– Suasana Lapas Cibinong tiba-tiba memanas. Bukan dibakar, adanya percikapan api, tetapi temuan 10 kamar mewah.
Fasilitas itu ditemukan langsung Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Fikri Yasin.
Sebelumnya, tim pengawas menghalang-halangi petugas Ombudsman Republik Indonesia saat hendak melakukan pemeriksaan mendadak.
Penghadangan di gerbang yang sempat terjadi kini makin menguatkan kecurigaan ada sesuatu yang sengaja disembunyikan di balik tembok penjara.
Penolakan akses terhadap lembaga pengawas negara ini sendiri sudah memunculkan tanda tanya besar. Mengapa lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik tidak diperbolehkan melangkah masuk.
Kini jawabannya terlihat jelas di area yang tertutup itu berdiri bangunan yang tidak seharusnya ada. Fikri Yasin memastikan menemukan 10 kamar yang dibangun dengan fasilitas dan penampilan layaknya hunian eksklusif, jauh dari kesan ruang yang sederhana atau fungsional.
Penemuan ini memunculkan serangkaian pertanyaan mendasar yang tak bisa lagi dihindari
Siapa yang merancang, membangun, dan membiayai kamar-kamar mewah ini?
Siapa yang menempatinya saat ini dan sejak kapan?
Apakah ini diperuntukkan bagi narapidana tertentu yang mendapat perlakuan istimewa?
Apakah ada pungutan atau pembayaran tertentu yang menyertai ketersediaan fasilitas ini?
Bagaimana proses perizinan pembangunannya di lingkungan kawasan keamanan ketat?
Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan yang seragam bagi seluruh warga binaan. Adanya kamar-kamar berstandar tinggi ini berpotensi menciptakan dua kelas keadilan satu bagi yang mampu, satu bagi yang tidak.
Fikri Yasin menegaskan bahwa penemuan ini baru permulaan. Pemeriksaan akan diperdalam untuk menelusuri alur pembangunan, pengelolaan, hingga pihak yang bertanggung jawab.
“Ketika kami dihalangi masuk, dugaan kami semakin kuat. Kini temuan di lapangan membuktikan bahwa kekhawatiran itu beralasan. Ada hal yang sengaja ditutup-tutupi. Kami akan telusuri siapa di balik semua ini,” ujar Fikri Yasin.
Publik kini menuntut transparansi penuh. Anggaran negara yang digunakan untuk membangun dan memelihara lembaga pemasyarakatan tidak boleh dialihkan untuk kenyamanan segelintir orang. Jika ada oknum yang memanfaatkan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi atau melayani kepentingan tertentu, sanksi tegas harus dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan Lapas Cibinong maupun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang jelas, penghadangan terhadap Ombudsman dan penemuan kamar mewah ini bukan sekadar pelanggaran prosedur ini adalah ujian bagi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.
Apakah tembok Lapas dibangun untuk menahan narapidana, atau justru untuk melindungi mereka yang berkuasa dari pengawasan. (Awr)




















