CIANJUR, Besinfo.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan batas maksimal jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar (rombel) Sekolah Dasar (SD) sebanyak 28 siswa. Ketentuan tersebut menjadi salah satu acuan dalam penetapan daya tampung sekolah pada penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2026/2027.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026. Selain mengatur jumlah peserta didik dalam satu rombel, kebijakan tersebut juga menetapkan jumlah rombel pada jenjang SD maksimal 24 rombel dalam satu satuan pendidikan.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Sekolah yang berada dalam kondisi tertentu masih dapat mengajukan penyesuaian daya tampung dengan mempertimbangkan kondisi objektif di lapangan.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rifki M Ramdan, mengatakan penetapan daya tampung sekolah tidak hanya mengacu pada jumlah siswa, tetapi juga mempertimbangkan ketersediaan sarana dan sumber daya manusia.
“Penetapan daya tampung itu didasarkan pada ketersediaan ruang kelas dan sumber daya manusia, yaitu guru. Itulah dasar pengecualian tersebut,” ujar Rifki kepada wartawan Besinfo.id, Kamis (28/8/2026).
Menurut dia, dalam kondisi tertentu sekolah dapat mengusulkan penyesuaian jumlah peserta didik dalam satu rombel. Penyesuaian tersebut dapat mencapai 32 hingga maksimal 40 siswa, sepanjang terdapat alasan objektif yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengecualian antara lain dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi geografis, demografis, maupun kebutuhan riil yang bersifat sementara. Kondisi tersebut dapat terjadi, misalnya, pada sekolah yang baru berdiri atau berada di wilayah dengan karakteristik khusus.
Namun, setiap penyesuaian daya tampung tetap harus melalui mekanisme pengusulan dan penetapan sesuai ketentuan. Sekolah juga diwajibkan mengedepankan keterbukaan kepada masyarakat dan orang tua peserta didik sejak awal proses penerimaan siswa baru.
“Sekolah wajib menyampaikan informasi daya tampung yang telah diusulkan dan ditetapkan kepada setiap orang tua, khususnya masyarakat. Transparansi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Rifki.
Pendaftar Melebihi Kapasitas Bisa Dialihkan
Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur juga menyiapkan mekanisme apabila jumlah pendaftar yang memenuhi ketentuan melebihi daya tampung yang telah ditetapkan suatu sekolah.
Dalam kondisi tersebut, peserta didik yang tidak tertampung dapat dialihkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki kapasitas.
“Jika daya tampung sekolah ditetapkan misalnya 100 siswa, namun pendaftar yang lolos lebih dari itu, kelebihannya dapat dialihkan ke sekolah terdekat yang masih memiliki ruang,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya penumpukan peserta didik di sekolah tertentu sekaligus memastikan daya tampung antarsekolah dapat dimanfaatkan secara lebih proporsional.
Kondisi Sekolah di Cianjur Beragam
Untuk tahun ajaran 2026/2027, Rifki menyebut sejauh ini belum ada laporan sekolah di Kabupaten Cianjur yang melampaui daya tampung yang telah diusulkan dan ditetapkan.
Namun, kondisi penerimaan peserta didik baru di sejumlah wilayah menunjukkan adanya kesenjangan jumlah siswa yang cukup signifikan.
Di satu sisi, terdapat sekolah yang harus berupaya memenuhi kapasitas rombel yang tersedia. Di sisi lain, ada pula sekolah yang jumlah peserta didik barunya masih sangat rendah, bahkan hanya menerima sekitar empat siswa.
Menurut Rifki, kondisi tersebut tidak terlepas dari karakteristik wilayah Kabupaten Cianjur yang memiliki kondisi geografis dan demografis yang beragam.
Perbedaan jumlah peserta didik antarsekolah menjadi salah satu tantangan dalam penataan daya tampung. Karena itu, penerapan batas rombel perlu tetap memperhatikan kondisi riil setiap wilayah agar kebijakan tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga menjamin akses pendidikan bagi masyarakat.
Dengan adanya pengaturan tersebut, pemerintah berharap proses penerimaan peserta didik baru dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan proporsional.
Di saat yang sama, kualitas pembelajaran diharapkan tetap terjaga melalui pengendalian jumlah siswa dalam setiap rombongan belajar tanpa mengabaikan kondisi khusus yang dihadapi sekolah di berbagai wilayah. Awr




















