BESINFO.ID, OPINI – Korupsi tidak selalu diawali dengan operasi tangkap tangan. Sering kali, ia tumbuh dari budaya kekuasaan yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, dan munculnya persepsi bahwa keputusan penting ditentukan oleh aktor di luar mekanisme resmi.
Di Kabupaten Cianjur, ruang publik belakangan diwarnai oleh perbincangan mengenai istilah “bupati malam” serta dugaan praktik jual beli jabatan. Penting ditegaskan bahwa istilah “bupati malam” bukan jabatan resmi, melainkan metafora yang digunakan sebagian masyarakat untuk menggambarkan dugaan adanya pengaruh informal terhadap pemerintahan. Sementara itu, dugaan jual beli jabatan telah menjadi laporan masyarakat yang sedang didorong untuk ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, dan hingga kini tidak boleh dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan tersebut, satu hal yang harus menjadi perhatian adalah potensi risikonya. Jika pengisian jabatan dilakukan bukan berdasarkan kompetensi dan sistem merit, melainkan karena transaksi atau kedekatan dengan pihak tertentu, maka birokrasi berpotensi kehilangan independensinya. Pejabat yang memperoleh posisi melalui cara yang tidak semestinya dapat terdorong untuk mengutamakan kepentingan kelompok tertentu dibandingkan pelayanan kepada masyarakat. Dugaan seperti ini juga telah menjadi sorotan berbagai kelompok masyarakat sipil di Cianjur.
Fenomena yang sering disebut sebagai “bupati malam”, apabila benar terjadi di mana pun, juga berpotensi melemahkan tata kelola pemerintahan. Kekuasaan yang bekerja di luar struktur formal sulit diawasi, tidak memiliki akuntabilitas langsung kepada publik, dan dapat mengaburkan siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab atas suatu kebijakan. Bahkan jika hanya berupa persepsi, kondisi tersebut tetap berbahaya karena dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Karena itu, pemerintah daerah perlu menjawab berbagai pertanyaan publik dengan langkah nyata. Seluruh proses pengisian jabatan harus dilakukan secara terbuka, berbasis kompetensi, dan dapat diawasi. Setiap mutasi maupun promosi jabatan perlu memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Transparansi merupakan cara paling efektif untuk mematahkan rumor maupun dugaan yang tidak berdasar.
Di sisi lain, aparat penegak hukum juga perlu menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti. Jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasilnya perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Cianjur membutuhkan pemerintahan yang bersih dan birokrasi yang dipercaya masyarakat. Cara terbaik untuk mencegah terulangnya praktik korupsi bukan hanya dengan menghukum pelaku setelah terjadi, tetapi juga dengan membangun sistem yang transparan, memperkuat pengawasan, dan memastikan tidak ada ruang bagi kekuasaan informal ataupun praktik transaksional dalam pengisian jabatan.
Kepercayaan publik adalah modal terbesar sebuah pemerintahan. Menjaganya berarti memastikan bahwa setiap keputusan lahir dari kewenangan yang sah, bukan dari pengaruh yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (***)




















