BESINFO.ID, Cianjur – Ormas 234 Solidarity Community Cianjur bersama perwakilan aktivis Cianjur menggelar audiensi dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Cianjur pada Rabu 3 September 2026.
Audensi itu didasari surat Surat Edaran Bupati Nomor 400.7/2/2026 yang menghentikan pelaksanaan program Universal Health Coverage (UHC) dan menonaktifkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kebijakan itu disinyalir dapat mengancam status perlindungan kesehatan 815.690 warga.
Ketua 234 Solidarity Community Cianjur Sonny Farhan mengatakan, kebijakan penataan data boleh dilakukan, namun tidak berujung pada hilangnya perlindungan kesehatan masyarakat.
“Di balik angka 815.690 peserta terdapat manusia yang membutuhkan kepastian perlindungan,” kata Sonny.
Pihaknya pun mendesak Pemkab Cianjur untuk memenuhi 5 poin tuntutan dari 234 Solidarity Community Cianjur.
Terdapat lima poin utama yang didesak segera dipenuhi pemerintah daerah.
“Segera mencabut Surat Edaran Bupati dan mengembalikan pelaksanaan UHC, merestrukturisasi APBD Perubahan 2026 dengan memasukkan kembali anggaran UHC dan lainnya,” ujarnya.
Apabila tidak diindahkan, 234 SC Cianjur bakal melakukan aksi besar-besaran dan melakukan gugatan secara hukum.
“Kami bakal melakukan aksi sekaligus mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya. (Awr)




















