BESINFO.ID, Cianjur– MIR (33), guru salah satu SMP di Cianjur yang baru saja dilantik pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditangkap Polres Cianjur usai melakukan aksi dugaan pencurian dan penganiayaan terhadap korban TS (69).
Aksinya dilakukan di rumah TS di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara.
Kapolres Cianjur AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi menjelaskan, kejadian dugaan pencurian dan penganiayaan berawal dari pelaku yang mendobrak pintu rumah TS.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku lalu menyekapnya dan menutup matanya menggunakan kain.
Pelaku lalu melakukan dugaan penganiayaan di beberapa bagian kepala dan wajah korban.
“Korban dicekik, tangan diikat, diseret, serta dipukul di mulut dan kepala. Akibatnya, korban menderita luka kepala, dua gigi depan copot, gusi sakit, serta memar di tangan dan pinggang,” kata dia, saat gelaran jumpa pers, Senin 19 Januari 2026.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku mengambil berbagai barang berharga dan uang tunai dengan nominal kerugian mencapai Rp100 juta.
“Seperti kalung emas 20 gram, tiga cincin emas, rantai emas, emas balok seberat 4 gram, berlian, dan uang tunai Rp1 juta,” ujarnya
AKBP Dr. A. Alexander menyebut, motif pelaku yang berstatus PPPK itu melakukan aksi dugaan pencurian dan penganiayaan lantaran terlilit utang akibat judi online.
Akibat perbuatannya MIR disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku ini terancam hukuman hingga 12 tahun penjara,” tutup dia. (Awr)




















