BESINFO.ID,Cianjur– Kegiatan sosialisasi pemenuhan beban kerja dan tugas pokok fungsi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) digelar di Gedung PGRI Kecamatan Cianjur Kota, Jumat, 26 Juni 2026.
Sosialisasi itu bertemakan “Membangun Profesionalisme Guru PPPK Melalui Pemahaman Regulasi dan Kinerja Berkualitas” menyikapi perubahan kebijakan terbaru kepegawaian.
Ketua PGRI Kecamatan Cianjur, Wildan Efendi menjelaskan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, beban kerja guru ditetapkan sebesar 37 jam 30 menit per minggu.
Waktu tersebut tidak hanya untuk mengajar, tetapi juga mencakup perencanaan, penilaian, pembimbingan, hingga pelaksanaan tugas tambahan.
“Guru PPPK wajib memahami aturan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman. Beban kerja dapat dipenuhi melalui berbagai kegiatan, tidak terbatas pada jam tatap muka saja,” kata dia.
Sekretaris PGRI Kecamatan Cianjur, Jajang Ginanjar mengatakan, aturan tersebut demi solusi pembelajaran dan peningkatan mutu sekolah.
“Kepala sekolah memiliki kewenangan mengatur pembagian tugas agar beban kerja terpenuhi. Ini menjadi solusi agar hak dan kewajiban guru tetap terpenuhi,” pungkasnya. (Awr)



















