BESINFO.ID, Cianjur– Tiga pelaku terduga pengedar narkotika jenis ganja AR, FSP, dan HS di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Pacet berhasil diamankan anggota Polres Cianjur.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan ganja kering dengan berat total 6.442 gram.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat pada Minggu, 5 Oktober 2025. Masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan ganja di kawasan Pacet.
Polisi lalu bergerak dan berhasil menangkap satu pelaku AR dan menemukan ganja yang dimasukan ke dalam karung di sebuah kebun di salah satu kawasan vila di Gadog.
“Saat digeledah, ditemukan satu karung putih berisi enam paket besar ganja dibungkus lakban coklat, dua paket sedang dalam plastik hitam, dan satu plastik bening kecil berisi ganja,” kata AKBP Rohman.
Berdasarkan keterangan AR, ganja tersebut didapat langsung dari Aceh bersama dua rekannya, FSP dan HS,
Mereka membawa sekitar 10 kilogram ganja, dan sebagian (sekitar 3 kg) dikirim ke Jakarta atas perintah BD, seorang bandar di wilayah Sumatera.
Dari jasa pengiriman itu, masing-masing mendapatkan upah Rp1 juta.
“Mereka dijanjikan upah sebesar Rp1 juta sebagai uang muka dan akan dibayar penuh setelah barang terjual,” ujarnya.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Dia mengimbau, masyarakat senantiasa waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.
“Kami imbau segera melapor, khususnya peredaran narkoba. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (Awr)




















