Jumat, September 11, 2026
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi Karena Menggunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin

Besinfo oleh Besinfo
in Hukum
0
PARFIS Terancam Dilaporkan ke Polisi Karena Menggunakan Gedung dan Barang Milik Orang Lain Tanpa Izin
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

BESINFO, BANDUNG – Persatuan Artis Film dan Seniman (PARFIS ) terancam dipolisikan karena diduga telah menggunakan rumah dan atau barang milik warga tanpa ijin.

“Ya betul kami telah melayangkan surat somasi ke PARFIS terkait dugaan tindak pidana Pasal 263 junto 372 KUHP,” kata Muhamad Ijudin Rahmat dan Nandang Suwinda dari LBH Manggala Putih yang merupakan Kuasa Hukum pemilik rumah, Rabu (5/1).

RelatedPosts

Polres Cianjur dan Jurnalis Bagi-bagi Masker ke Pengendara, Minimalisir Dampak Abu Vulkanik

Wabup Cianjur Prihatin, Ada Grup Disinyalir Komunitas LGBTQ di Media Sosial

Dugaan Pemotongan Dana BPJS Ketenagakerjaan: Oknum Kades Ancam ITE, Korban Lansia Justru Beri Restu Viral  

Ijudin mengatakan kasus ini berawal saat pemilik rumah dan barang, Sudrajat, melihat tayangan Youtube yang diunggah oleh akun Yoelan TV tangga 23 Agustus 2021.

“Dalam tayangan yang berjudul Pelantikan Pengurus PARFIS Jawa Barat itu, klien kami yakin bahwa rumah yang digunakan untuk acara tersebut, terletak di Perum Abdi Negara itu adalah miliknya. Berikut beberapa mebeleur ikut digunakan,” beber Ijudin.

Padahal, kata dia, sebelumnya, pemilik rumah yakni Sudrajat memastikan telah mengganti kunci pintu rumah dengan yang baru.

“Jadi bagaimana bisa PARFIS mengadakan pelantikan di dalam rumah klien kami, sementara pintu dalam keadaan terkunci,” ungkap Ijudin.

Karena penasaran, lanjut Ijudin, keluarga pemilik rumah mencari tahu dengan menelusuri semua postingan di media sosial.

Ternyata, ditemukan juga video dan foto yang menunjukan bahwa benar rumah tersebut milik Sudrajat yang digunakan PARFIS tanpa ijin.

“Ditemukan juga unggahan video Ketua Umum PARFIS dengan Charly Van Houten di dalam rumah tersebut dan postingan lain di instagram milik Ketum PARFIS ini,” ujar dia.

Ijudin menegaskan dengan adanya temuan tersebut, terlihat jelas ada perbuatan pidana perusakan pintu ,pencurian dan atau penguasa barang milik orang lain tanpa hak dan sengaja dilakukan berulang-ulang seolah sejatinya rumah dan mebeleuer itu miliknya

“Padahal masalah rumah itu sudah jelas milik klien kami. Kalau masalah tanah yang membayarnya tidak diakui oleh SB sebagai pengurus PARFIS tapi SB sudah mengakui bahwa rumah tersebut biaya dari klien kami. Jadi secara hukum rumah tersebut dapat dikatakan sebagian atau seluruhnya milik klien kami,” ungkap Kang Judin.

Ia menambahkan, dari keterangan pemilik rumah Sudrajat diketahui tagihan listrik rumahnya yang biasanya hanya Rp.80 ribuan sebulan, tiba tiba membengkak hingga Rp. 600 ribu.

“Masak organisasi artis ga malu, pakai listrik lalu yang bayar klien kami, kan keterlaluan,” tandasnya.

Ijudin mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bukti dan mendownload video untuk mencegah adanya usaha dari para pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

Terkait somasi, selain beberapa tuntutan ganti rugi secara material dan imaterial, pihaknya juga menuntut PARFIS secara organisasi meminta maaf di media sosial karena telah memakai barang milik kliennya tanpa ijin.

“Jika tidak ada permintaan maaf maka kami pastikan setiap orang yang ada di vidio bukti itu akan kami sangka kan Pasal 263 junto pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

(da)

Berita Sebelumnya

Tabrakan di Cikalongkulon, Satu Orang Meninggal Dunia

Berita Selanjutnya

Tak Hanya Melakukan KDRT, MF Juga Melakukan Hal Ini Ternyata

Terkait Posts

Polres Cianjur dan Jurnalis Bagi-bagi Masker ke Pengendara, Minimalisir Dampak Abu Vulkanik
Hukum

Polres Cianjur dan Jurnalis Bagi-bagi Masker ke Pengendara, Minimalisir Dampak Abu Vulkanik

6 September 2026
Wabup Cianjur Prihatin, Ada Grup Disinyalir Komunitas LGBTQ di Media Sosial
Hukum

Wabup Cianjur Prihatin, Ada Grup Disinyalir Komunitas LGBTQ di Media Sosial

30 Agustus 2026
Dugaan Pemotongan Dana BPJS Ketenagakerjaan: Oknum Kades Ancam ITE, Korban Lansia Justru Beri Restu Viral   
Hukum

Dugaan Pemotongan Dana BPJS Ketenagakerjaan: Oknum Kades Ancam ITE, Korban Lansia Justru Beri Restu Viral  

21 Agustus 2026
Aktivis Ebes Tak Gentar, Meski Oknum Kades Muaracikadu Gandeng Pengacara : “Lebih Baik Jadi Macan Satu Hari daripada Jadi Kambing Selamanya”
Hukum

Aktivis Ebes Tak Gentar, Meski Oknum Kades Muaracikadu Gandeng Pengacara : “Lebih Baik Jadi Macan Satu Hari daripada Jadi Kambing Selamanya”

20 Agustus 2026
ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS
Hukum

ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

19 Agustus 2026
Ahli Waris Telan Pil Pahit, Klaim Kematian Diduga Dipotong Oknum Kades
Hukum

Ahli Waris Telan Pil Pahit, Klaim Kematian Diduga Dipotong Oknum Kades

17 Agustus 2026
Berita Selanjutnya
Tak Hanya Melakukan KDRT, MF Juga Melakukan Hal Ini Ternyata

Tak Hanya Melakukan KDRT, MF Juga Melakukan Hal Ini Ternyata

Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Cianjur Tertunda, Akibat Lonjakan COVID-19 

Meski Status Level 2, Pemkab Cianjur Izinkan Sekolah Tatap Muka Dengan Kapasitas 100 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023
ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

19 Agustus 2026
Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

11 Agustus 2021
Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

8 Januari 2023
SMA Dharma Bhakti Cianjur Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Sekaligus Resmikan Ambalan Rimbawana dan Kiranawana

SMA Dharma Bhakti Cianjur Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Sekaligus Resmikan Ambalan Rimbawana dan Kiranawana

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
SMA Dharma Bhakti Cianjur Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Sekaligus Resmikan Ambalan Rimbawana dan Kiranawana

SMA Dharma Bhakti Cianjur Gelar Penerimaan Tamu Ambalan Sekaligus Resmikan Ambalan Rimbawana dan Kiranawana

11 September 2026
Fenomena Upwelling, Pemkab Akui Kendala Bantuan Bibit

Fenomena Upwelling, Pemkab Akui Kendala Bantuan Bibit

10 September 2026
Rebranding Bulog Wajah Baru SPHP Jadi Beras Kita

Rebranding Bulog Wajah Baru SPHP Jadi Beras Kita

9 September 2026
Bunda GenRe Kukuhkan PIK-R SMA PU Al Bayan, DPPKBP3A Cianjur : Semoga Amanah 

Bunda GenRe Kukuhkan PIK-R SMA PU Al Bayan, DPPKBP3A Cianjur : Semoga Amanah 

9 September 2026

Berita Populer

  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ITDA Cianjur Panggil Kades dan Sekdes Muaracikadu Buntut Dugaan Pemotongan Klaim BPJS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In