BESINFO.ID,Cianjur- Kasus dugaan pemotongan sepihak dana BPJS Ketenagakerhaan milik lansia berinisial EM di Desa Muara Cikadu, Kecamatan Sindangbarang, semakin memanas. Setelah kasus ini viral di media sosial, oknum Kepala Desa yang diduga menguasai sekitar 70 persen hak ahli waris tanpa dasar hukum sah, dikabarkan bersiap melawan dengan mendatangkan tim hukum serta mengancam akan menjerat aktivis pembela warga dengan UU ITE.
Hal yang menjadi sorotan utama, sebelum kasus ini dipublikasikan, pihak ahli waris yakni EM telah memberikan persetujuan penuh dan ikhlas agar peristiwa tersebut disebarluaskan demi mengungkap kebenaran. Dalam video yang beredar, EM dengan tegas menyatakan: “Saya ridho, ikhlas diviralkan oleh Pak Ebes, supaya ada efek untuk oknum pemerintah Desa Muara Cikadu.”
Merespons ancaman penggunaan UU ITE, aktivis Ahmad Anwar atau akrab disapa Ebes, justru membuka diskusi publik lewat unggahannya, Jumat, 21 Agustus 2026.
Ia mempertanyakan: “Apakah mengungkap fakta yang disetujui korban sendiri itu melanggar UU ITE?”
Secara hukum, penyampaian informasi berbasis fakta demi kepentingan publik serta disertai persetujuan pihak yang dirugikan memiliki posisi hukum yang kuat. Pengecualian terhadap pencemaran nama baik diatur dalam UU ITE, di mana pernyataan demi kepentingan umum dan tanpa niat jahat tidak dapat dikenakan sanksi.
Ancaman tersebut sama sekali tidak membuat Ebes gentar. Ia mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap intimidasi yang diduga dilakukan oknum Pemdes. “Masa lansia saja sudah berani bersuara, masa kita tidak? Ini demi kebenaran,” tegasnya.
Kasus ini mempertontonkan kontras yang nyata: di satu sisi ada lansia yang berani membela haknya demi kebenaran; di sisi lain ada oknum pejabat yang bukannya bertanggung jawab, justru mencoba membungkam kebenaran dengan ancaman hukum. Masyarakat kini menantikan langkah tegas Inspektorat Kabupaten Cianjur yang sedang memeriksa kasus ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Awr)




















