BESINFO.ID, Cianjur– Sebanyak 130 anggota gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Cianjur, Polsek Cianjur Kota serta Koramil Cianjur melakukan pengamanan pemberian surat Surat Peringatan 3 (SP3) kepada para pedagang liar di kawasan Pasar Bojongmeron (Bomero), Kamis 6 November 2025.
Diketahui, pemberian SP3 ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 November 2025, sehari sebelum eksekusi penertiban dilakukan pada 11 November 2025.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur Joko Purnomo mengatakan, kegiatan yang dilakukan berupa pengamanan proses pemberian SP3 dan meluruskan informasi pelaksanaan eksekusi yang belum dapat dilakukan.
“Tahapan pemberian SP3 ini merupakan tahapan terakhir sebelum eksekusi,” kata Joko.
Joko meyebutkan, sudah mempersiapkan berbagai skema relokasi, termasuk kemungkinan terjadinya gesekan dengan para pedagang yang menolak dipindahkan ke Pasar Induk Cianjur (PIC).
“Terkait relokasi yang sudah dijadwalkan, kami akan melihat situasi dan menganalisis dengan berbagai stakeholder, kalau mengarah ketindakan anarkis kami akan tegas,” ujarnya.
Diakui Joko, sempat ada penolakan dengan cara penyampaian aspirasi ke anggota DPRD terkait relokasi dengan alasan sepi berdagang.
“Penolakan hal wajar, mereka takut sepi, tapi kan Pemkab siapkan solusi, apalagi ini untuk kemajuan Kabupaten Cianjur,” pungkasnya. (Awr)




















