BESINFO.ID,Cianjur– Warga Kampung Rarahan Desa Cimacan Kecamatan Cipanas angkat bicara mengenai diberlakukannya kembali tiket masuk di pintu utama wisata Cibodas.
Diketahui, setiap pengunjung ditarif tiket Rp7 ribu.
Irir Rahdiana, tokoh masyarakat setempat mengaku, setuju terkait, retribusi masuk ke kawasan Cibodas, selama pengelolaannya berjalan tertib, akuntabel, dan tidak memicu gesekan sosial.
“Bagi kami yang penting pengelolaannya rapi, aman, dan tidak ada masalah,” tegasnya.
Irir menambahkan, pemberlakuan tiket masuk di pintu utama wisata Cibodas sudah melalui mekanisme proses persetujuan dari DPRD Kabupaten Cianjur dan musyawarah ke warga.
“Disbudpar Cianjur memohon persetujuan warga agar kawasan ini kembali dibuka dengan skema retribusi. Masyarakat menyetujui, karena pola pengelolaan seperti ini memang sudah berjalan sejak dulu,” pungkasnya.
Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cianjur, Tita Rosilawati, menjelaskan pemberlakuan biaya masuk di pintu utama wisata Cibodas telah melalui proses persetujuan dari DPRD Kabupaten Cianjur.
“Pintu masuk utama kawasan Cibodas diberlakukan karcis. Penerapan biaya retribusi itu sesuai Perda,” kata Tita.
Disbudpar juga telah melakukan rapat dengan Forkopimcam setempat terkait retribusi tiket yang sebelumnya digratiskan. Tita memastikan, hasil penjualan tiket menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur.
“Masuk PAD, bukan pungutan liar (pungli). Petugas yang berjaga juga pegawai dari Disbudpar Cianjur,” pungkasnya. (Awr)




















