BESINFO.ID,Cianjur– Pengadilan Negeri (PN) Cianjur kembali menggelar sidang kasus kecelakaan truk tangki BBM di Jalan Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku beberapa waktu lalu, Senin 27 April 2026.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erli Yansah, S.H mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa I.S.
Sebelumnya terdakwa telah dituntut dengan hukuman satu tahun penjara
Kuasa Hukum, Eddy Edward berharap, majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih manusiawi, sebab insiden yang terjadi bukan semata-mata murni kesalahan atau kelalaian pengemudi.
“Tidak semata-mata dari kelalaian pengemudi, tetapi juga kontur jalan yang menikung bergelombang dan licin karena tengah hujan gerimis,” kata Edy.
Dia juga menyoroti minimnya pencahayaan lantaran tidak adanya lampu PJU
“Kalau malam tidak adanya penerangan yang maksimal di tikungan,” pungkasnya. (Awr)


















