BESINFO.ID,Cianjur– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sosialisasi pengendalian gratifikasi di salah satu hotel di Cianjur menyasar para ASN lingkup Pemkab Cianjur, Rabu 19 November 2025.
Sosialiasi itu dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025. Bupati Cianjur Mohammad Wahyu turut menghadiri kegiatan tersebut.
Dirjen Pengendalian Gratifikasi dan Pengendalian Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan bertujuan meningkatkan kewaspadaan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur terhadap kemungkinan melakukan gratifikasi.
ASN didorong tegas menolak gratifikasi dan diimbau melapor apabila menemukannya.
“Langkah awal yang harus dilakukan adalah tolak dulu gratifikasi. Namun, jika dalam kondisi terpaksa harus menerima, maka wajib dilaporkan ke KPK dalam waktu 30 hari kerja,” tutur Arif.
Selama ini kata Arif, potensi gratifikasi terjadi pada kebijakan rotasi dan mutasi pejabat.
“Kalau bicara kerawanan, salah satunya adalah sektor sumber daya manusia, terkait potensi rawan pada saat rotasi, mutasi, atau promosi. Ini banyak terjadi di Kementerian/lembaga dan Pemda,” ujarnya.
Bupati Cianjur Mohamad Wahyu mengatakan, kehadiran KPK di Cianjur merupakan bagian dari upaya komunikasi intensif mengenai bahaya gratifikasi.
“Hari ini KPK melaksanakan komunikasi di kabupaten Cianjur terkait gratifikasi, dan saya sangat mendukung dengan kegiatan ini,” kata Wahyu. (Awr)




















