Selasa, April 21, 2026
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo
  • Login
BesInfo
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideoSubscribe
BesInfo
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Hukum

Kadisnakertrans dan Konsultan Ditetapkan Tersangka Proyek PJU Rp40 Miliar

Besinfo oleh Besinfo
in Hukum, News, Peristiwa
0
Kadisnakertrans dan Konsultan Ditetapkan Tersangka Proyek PJU Rp40 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare On WhatsApp

CIANJUR.Besinfo.com– Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur DG ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada 2023.

Kejari Cianjur juga menetapkan satu tersangka lainnya MIH, yang berperan sebagai konsultan pada proyek senilai Rp40 Miliar itu.

RelatedPosts

Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan

DPC PDIP Cianjur Peringati Hari Kartini, Gelar Yoga Hingga Tanam Pohon

Ribuan Warga Serbu Program Paket Sembako Murah Pertamina   

Kepala Kejari Cianjur Kamin menjelaskan, penetapan tersangka DG berdasarkan pendalaman dan pemeriksaan para saksi sebanyak 30 orang dan penyitaan barang bukti.

DG sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dishub Cianjur terbukti menyelewengkan wewenang pada proyek PJU. Saat ini dia menjabat sebagai Kepala Disnakertrans Cianjur.

“Fakta yang ditemukan terhadap DG sebagai pejabat pembuat kebijakan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Kamin, Kamis 24 Juli saat gelaran jumpa pers.

Tersangka lainnya MIH sebagai konsultan proyek terbukti melanggar ketentuan karena tidak memiliki sertifikat resmi dan meminjam PT dalam pengerjaan proyek tersebut.

“Tidak mempunyai sertifikasi dan melakukan pinjaman bendera atau pinjam PT, istilahnya di sub kan kepada dua PT dengan perencanaan tidak sesuai,” ujarnya.

Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Keduanya menyebabkan kerugian Rp8 Miliar 490 juta lebih dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun,” pungkasnya. (Awr)

Tags: besinfocianjurDua TersangkaKadisnakertransKejari CianjurKonsultanProyek PJUTetapkan
Berita Sebelumnya

Kades Sukaraharja Mengundurkan Diri, Didemo Gegara Lakukan Asusila

Berita Selanjutnya

Bulog Cianjur Jawab Isu Beras Plastik, Ini Katanya!

Terkait Posts

Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan
Hukum

Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan

21 April 2026
DPC PDIP Cianjur Peringati Hari Kartini, Gelar Yoga Hingga Tanam Pohon
News

DPC PDIP Cianjur Peringati Hari Kartini, Gelar Yoga Hingga Tanam Pohon

21 April 2026
Ribuan Warga Serbu Program Paket Sembako Murah Pertamina     
News

Ribuan Warga Serbu Program Paket Sembako Murah Pertamina   

20 April 2026
Peredaran Sabu-sabu Senilai 1 Miliar Digagalkan Polres Cianjur
News

Peredaran Sabu-sabu Senilai 1 Miliar Digagalkan Polres Cianjur

20 April 2026
Karyawati Pabrik di Ciranjang Jadi Korban Begal Bawa Senjata Api
News

Karyawati Pabrik di Ciranjang Jadi Korban Begal Bawa Senjata Api

19 April 2026
Jelang Pilkades Serentak Cianjur, ARWT Kumpulkan Anggota 
Komunitas

Jelang Pilkades Serentak Cianjur, ARWT Kumpulkan Anggota 

18 April 2026
Berita Selanjutnya
Bulog Cianjur Jawab Isu Beras Plastik, Ini Katanya!

Bulog Cianjur Jawab Isu Beras Plastik, Ini Katanya!

Waspada Kebakaran Lahan, Ini Imbauan Pemcam Sindangbarang!

Waspada Kebakaran Lahan, Ini Imbauan Pemcam Sindangbarang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Terbaru
Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

29 Juni 2023
Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

11 Agustus 2021
Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

8 Januari 2023

Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

7 Januari 2023
Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan

Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan

0
Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

Wow, Diduga Jalin Hubungan di Luar Nikah, Kades di Karangtengah Dilaporkan ke DPMD Cianjur

0
Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

Cepot Desak Aparat Usut Dugaan Kasus Korupsi Hibah Sapi yang Libatkan Wakil Rakyat

0
Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

Disnakertrans Diduga Mark Up Biaya Jasa Pengamanan dan Kebersihan

0
Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan

Kasus Pabrik Kaos Kaki Ciranjang, Pemkab dan DPRD Cianjur Sepakat Pastikan Hak Pekerja Tersalurkan

21 April 2026
DPC PDIP Cianjur Peringati Hari Kartini, Gelar Yoga Hingga Tanam Pohon

DPC PDIP Cianjur Peringati Hari Kartini, Gelar Yoga Hingga Tanam Pohon

21 April 2026
Ribuan Warga Serbu Program Paket Sembako Murah Pertamina     

Ribuan Warga Serbu Program Paket Sembako Murah Pertamina   

20 April 2026
Peredaran Sabu-sabu Senilai 1 Miliar Digagalkan Polres Cianjur

Peredaran Sabu-sabu Senilai 1 Miliar Digagalkan Polres Cianjur

20 April 2026

Berita Populer

  • Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    Konsumsi Sabu-sabu, Anak Pasutri Camat Cidaun dan Caleg Dapil 6 Ditangkap Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemdes Mayak Diduga Berjamaah Menyalahgunakan Dades TA 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Cianjur Kecam dan Akan Laporkan Dugaan Pemotongan BPMU Oleh Ketua Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bejat! Kepala Yayasan Al-Mutmainnah Sindangbarang Diduga Potong Uang Bantuan Honor Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Sukajaya Resmi Ditahan di Polres Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
BesInfo

© 2022 Besinfo.com

  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • News
  • Trending
  • Info Cisel
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Otomotif
  • Politik
  • Entertainment
  • Opini
  • BesVideo

© 2022 Besinfo.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In