BESINFO.ID,Cianjur– Aktivis kenamaan asal Cianjur Ahmad Anwar alias Ebes menyatakan, tidak akan mundur selangkah pun dalam mendampingi EM, seorang lansia yang diduga menjadi korban pemotongan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Diketahui EM yang merupakan ahli waris seharusnya memperoleh klaim jaminan kematian senilai Rp42 juta. Namun malah menerimanhanya Rp12 juta.
Usut punya usut dalang dibalik dugaan penggelapan ialah oknum Kades Muaracikadu Kecamatan Sindangbarang.
Ebes, menegaskan tidak akan mundur selangkah pun membela seorang lansia diperlakukan tidak adil yang seharusnya dilindungi oleh pemimpinnya, bukannya justru dirugikan.
“Hari ini Ibu EM dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Cianjur. Saya akan tetap mendampingi sampai kapanpun. Saya tidak akan mundur satu langkah pun untuk membela kebenaran, apalagi orang seperti Ibu ini,” tegas Ebes, Selasa 1 September 2026.
Aktivis yang terkenal dengan jargon “Masyarakat Super” itu menilai perbuatan oknum Kades keterlaluan, sebab berani mengambil sebagian besar hak janda berduka tanpa dasar jelas.
“Oknum Kades ini sudah keterlaluan. Kami bersama warga Sindangbarang akan terus melawan. Kita hanya takut kepada Allah yang menciptakan kita. Saya didukung oleh doa ibu, istri, santri, dan anak yatim-piatu,” paparnya.
Kasus ini menyisakan pertanyaan yang sangat mendasar: dengan kekuasaan apa seorang Kepala Desa berani memotong hak ahli waris sebesar 70 persen? Di mana dasar hukumnya? Mengapa lansia itu dilarang pergi ke instansi terkait sendirian dan justru diantar oleh pihak desa untuk mencairkan dananya? Mengapa bukti rekening tidak diperlihatkan kepada pemiliknya? Semua pertanyaan itu kini menjadi beban yang harus dijawab oleh Kepala Desa Muaracikadu di hadapan Inspektorat maupun aparat penegak hukum.
Yang menyakitkan adalah fakta bahwa uang itu adalah santunan kematian, uang yang mengalir saat keluarga sedang berduka cita. Bukan pajak, bukan pungutan desa, melainkan hak penuh ahli waris yang dilindungi undang-undang. Memotongnya secara sepihak bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan perampasan hak di saat keluarga sedang rapuh.
Publik kini menunggu: apakah pemanggilan oleh Inspektorat hari ini akan mengungkap ke mana perginya Rp30 juta yang hilang itu? Apakah akan ada pengembalian uang sepenuhnya kepada korban? Dan yang terpenting apakah akan ada pertanggungjawaban pidana bagi oknum yang berani mengambil hak janda tersebut?
Keadilan bagi Ibu EM adalah ujian bagi seluruh sistem pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Cianjur. Jika kasus sejelas ini saja tidak dapat diselesaikan dengan tegas, maka yang dirusak bukan hanya kepercayaan rakyat kepada pemimpin desa, melainkan kepercayaan kepada hukum itu sendiri. (Awr)




















