CIANJUR.Besinfo.com– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur menerima permohonan diaktifkannya kembali mantan Kepala Desa (Kades) Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, Somantri.
Diketahui, Somantri sudah terbebas dari kurungan pidana setelah divonis hukuman penjara pidana selama 9 bulan. Dia terbukti bersalah melakukan kecurangan saat Pemilu 2024.
Kabid Penataan dan Kerja Sama Desa DPMD Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto menjelaskan, surat pengajuan tersebut dikirim melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
“Pada prinsipnya kami menerima surat dari BPD Mentengsari soal pengajuan pengaktifan kembali Somantri. Sesuai arahan pimpinan, surat itu perlu dijawab,” kata Dendi, Minggu 10 Agustus 2025.
Dendi menyebutkan, Somantri tidak bisa kembali menjabat karena sudah diputus bersalah Pengadilan Negeri (PN) Cianjur dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun.
Kemudian diperkuat dengan Undang-Undang tentang Desa. Pada regulasi itu tercantum klausul kepala desa dapat diberhentikan apabila sudah diputus bersalah di pengadilan.
“Dengan dasar tersebut, Kades Mentengsari sudah diberhentikan secara permanen. Sehingga tidak bisa serta merta diaktifkan kembali,” pungkasnya. (Redaksi)




















