BESINFO.ID,Cianjur– Puluhan massa yang tergabung di Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah melakukan aksi damai mendukung penanganan hukum pada persidangan terdakwa Dadeng, mafia tanah yang menguasai lahan Perkebunan Teh Mariwati di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi.
Massa membawa spanduk bertuliskan “Tegakan Keadilan Basmi Syetan Tanah” dan menyerahkan secara simbolis kepada perwakilan PN Cianjur.
Koordinator aksi, Regi Muharam mengatakan, kedatangan Aliansi Masyarakat Cianjur Anti Mafia Tanah mendukung APH agar cepat melakukan supremasi hukum.
“Kami berharap tidak tebang pilih terhadap terdakwa yang hari ini sedang berproses di persidangan,” kata dia.
Bagi Regi dan kawan-kawan, kasus ini berdampak luas bagi masyarakat maupun negara.
“Ada kurang lebih 727 sertifikat tanah palsu seluas 200 hektare yang diterbitkan mafia tanah berasal dari tanah negara eks HGU,” ujarnya.
Perwakilan PN Cianjur Panitra Jumadi memastikan, proses penanganan kasus tersebut dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“PN Cianjur akan berusaha untuk menegakkan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan undang-undang di negara ini,” kata Jumadi. (Awr)




















