BESINFO.ID, Cianjur – Tim gabungan Satpol PP dan Damkar, Dinas PMPTSP, Dinas LH, Dinas PUTR, BPBD, Dishub, dan Dinas Perkim melakukan pemasangan stiker pengawasan di wisata Jamaras Agrofarm pada Selasa 14 April 2026.
Tindakan itu dilakukan lantaran pihak pengelola belum menempuh perizinan secara lengkap, namun telah beroperasi.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo mengatakan, pemasangan stiker pengawasan merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan pada 29 Januari 2026 lalu.
Pada kunjungan sebelumnya, pengelola wisata Jamaras Agrofarm diminta melengkapi perizinan, namun hingga batas ditentukan tak kunjung ditindaklanjuti.
“Ini tindak lanjut pengecekan proses perizinan. Faktanya, hingga hari ini kami temukan bahwa perizinan yang dimiliki belum utuh,” kata Djoko
Djoko mengimbau, pengelola segera melengkapi perizinan atau bakal ada sanksi tegas yang diberlakukan.
“Jika dalam batas waktu yang ditentukan kekurangan tersebut tidak dipenuhi, sanksi administratif lebih lanjut siap diterapkan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Disisi lain, Kepala DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, Pemkab Cianjur memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera menempuh perizinan.
“Berdasarkan OSS, telah diinput poligon lahan seluas 6,5 hektare. Itu sekarang sedang proses dan harus ada PPKPR, dokumen SPPL PBG, dan SLF,” kata dia.
Pengelola Jamaras Agro Farm, Asep Lukman, mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian administrasi. Menurutnya, target waktu 45 hari kerja yang diberikan sebelumnya sempat terganggu karena bertepatan dengan masa libur panjang Idulfitri.
“Kami sedang mengikuti proses yang sudah berlangsung. Kemarin kami terkendala Idulfitri yang agak lama, jadi dari waktu yang ditentukan 45 hari kami agak molor,” pungkasnya. (Awr)




















