BESINFO.ID, CIANJUR – Harapan RM (27), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cibeber, Cianjur, untuk memperbaiki nasib di luar negeri berakhir pahit. Ia menjadi korban dugaan penipuan dan eksploitasi oleh sponsor berinisial AG (47). RM bekerja selama delapan bulan di kawasan Timur Tengah, namun hanya menerima gaji untuk lima bulan.
Awalnya, RM dijanjikan pekerjaan di Oman dengan gaji 1.200 riyal atau sekitar Rp5 juta per bulan. Namun kenyataan jauh berbeda. Setibanya di luar negeri, RM tidak ditempatkan di Oman, melainkan di negara lain di Timur Tengah.
“Saya meminta suami saya agar mengusahakan ongkos untuk saya pulang karena saya hanya dibayarkan 5 bulan saja oleh majikan saya selama bekerja 8 bulan,” ujar RM, menceritakan keputusasaannya.
Kondisi tersebut akhirnya mendapat perhatian dari pengacara Niko Apriliandi, S.H., yang membantu RM melalui jalur hukum. Niko mengirimkan surat kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan kepolisian setempat. Berkat upaya tersebut, RM akhirnya berhasil dipulangkan ke tanah air.
Kini, RM bersama kuasa hukumnya menuntut pertanggungjawaban sponsor yang diduga menipunya.
“Saya minta sponsor bertanggung jawab karena tidak sesuai janji. Selama saya bekerja di sana, saya hanya dibayar lima bulan, padahal saya sudah bekerja delapan bulan,” tegas RM.
Menurut Niko, kasus yang menimpa kliennya bukan hanya pelanggaran perjanjian kerja, tetapi sudah masuk dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Tindak pidana yang diadukan adalah terkait dugaan perdagangan orang, maksudnya warga Indonesia yang dieksploitasi. Pemindahan PMI ke luar negeri tanpa prosedur yang benar, termasuk pelatihan dan penempatan, melanggar Undang-Undang TPPO serta Undang-Undang Perlindungan PMI,” jelas Niko kepada wartawan.
Pihaknya juga telah mengirim surat resmi ke sejumlah instansi, antara lain Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Luar Negeri, Kementerian P2PMI, Kementerian Ketenagakerjaan, KBRI/KJRI, Bareskrim Polri, dan PPA Polres Cianjur.
“Kami meminta pihak sponsor bertanggung jawab dan memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami RM,” tegas Niko.
Tuntutan tersebut meliputi pembayaran sisa gaji, proses hukum terhadap pihak sponsor dan agen yang diduga tidak prosedural, serta perlindungan hukum bagi korban.
Kasus RM menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi PMI masih memiliki celah besar. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera bagi oknum yang memanfaatkan impian warga mencari nafkah di luar negeri. (Awr)




















