BESINFO.ID,Cianjur– Sidang praktik mafia tanah dengan terdakwa Dadeng Saepudin digelar Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Selasa 28 April 2026.
Agenda sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H difokuskan pada pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pelapor
Kasus tersebut mencuat usai laporan yang dilayangkan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan (MBP), Tamami Imam Santoso, atas dugaan penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie di Desa Cikancana Kecamatan Sukaresmi.
Imam Santoso, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya sejak dirinya menjabat satu bulan dan menulusuri ke kepala desa setempat.
“Saya bertanya ke kades, menemukan data pengajuan 700 sertifikat, 300 keluar, sisanya ditahan BPN,” kata dia.
Para pemegang KTP juga mengaku tidak pernah mengajukan permohonan dan merasa tidak menerima sertifikat.
“Mereka hanya meminjamkan KTP, tidak merasa mengajukan dan tidak menerima sertifikat tersebut,” ujarnya.
Kuasa Hukum terdakwa, Muhamad Subhan mengatakan, pihaknya mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan tersebut, lantaran menyoroti habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU).
“Pelapor baru melaporkan dugaan pemalsuan pada 2022, padahal masa berlaku izin usaha sudah habis sejak lama,” tegasnya. (Awr)



















