BESINFO.ID, Cianjur– Longsor di sekitar Perumahan Belka Residance di Desa Limbangansari Kecamatan Cianjur beberapa waktu lalu menuai sorotan dari Bupati Cianjur Mohammad Wahyu.
Wahyu menilai harus ada rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan sempadan sungai, namun bukan merupakan tanggungjawab penuh dari Pemkab Cianjur.
“Kawasan tersebut masih menjadi wilayah kewajiban developer. Ternyata pembangunannya di luar dari ketentuan yang seharusnya melihat batas-batas sempadan dari Pemkab Cianjur,” tutur Wahyu, Selasa 21 Oktober 2025.
Pada kasus ini, Wahyu menduga developer memberikan jarak batas pembangunan dengan sempadan sungai hanya 10 meter, padahal secara aturan harus 15 meter.
Bupati Cianjur pun menegaskan akan memberikan sanksi kepada developer Perumahan Belka Residance apabila terbukti melanggar.
“Sanksinya nanti kita kaji dulu. Kalau bangunan terbukti melanggar sempadan sungai, bahkan tanpa izin, maka itu bisa dikategorikan bangunan liar dan akan ditertibkan,” paparnya.
Ketua RW setempat Budi mengapresiasi atas kehadiran Bupati dalam audiensi yang diminta warga.
Menurut Budi, longsoran di sepanjang sungai telah mencapai titik krusial yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Longsor mengancam rumah warga dan sebuah masjid yang berada ditepi jurang,” pungkasnya. (Awr)




















