BESINFO.ID,Cianjur– Badan Gizi Nasional (BGN) Cianjur menanggapi soal pemasangan stiker pengawasan terhadap salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Kepala BGN Cianjur Sirojudin mengatakan, penutupan operasional dapur tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus berlandaskan aturan administrasi yang baku.
“Dapur itu bisa dihentikan, tapi harus ada surat resmi. Baru secara administratif tindakan itu sah,” kata Sirojudin, Rabu 20 Mei 2026.
BGN Cianjur pun saat ini masih meneliti dokumen-dokumen sebagai dasar pemasangan pengawasan stiker agar tepat secara aturan.
“Jika ada penghentian, harus ada surat pemberhentian resmi. Saat ini kami masih mendalami fakta di lapangan,” ujarnya.
Penyidik PPNS Satpol PP Cianjur Jekso Ronggo berpandangan pemasangan stiker di SPPG tersebut sudah melalui proses panjang sejak Februari 2026 lantaran didapati belum menempuh perizinan.
Pihak yayasan disebutkan telah beberapa kali dipanggil namun tidak hadir.
“Hasil pemeriksaan jelas, dapur ini sama sekali belum mengantongi proses perizinan. Dokumen wajib seperti PKKPR, SPPL, PBG, SLF, sertifikat halal, hingga standar mutu pangan tidak ada,” pungkasnya. (Awr)




















